Sumbawa, Bintangtv.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis malam, 23 April 2026 sekitar pukul 20.20 Wita, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Hasil pengembangan mengarah ke sebuah rumah milik salah satu terduga berinisial AA di kawasan PPN Bukit Indah, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati empat orang pria berada di dalam kamar rumah tersebut, yakni AA (30), GS (24), OS (50), dan MS (44).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua saksi umum, petugas menemukan satu poket kecil sabu di saku celana GS. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam kamar dan ditemukan berbagai barang bukti lainnya, termasuk dua poket sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, serta puluhan klip plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Tidak berhenti di situ, dari hasil interogasi awal, AA mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di dalam rumah. Tim kemudian kembali melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan satu poket besar sabu serta 85 butir ekstasi jenis inex yang disembunyikan di atas plafon rumah.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa empat poket sabu dengan berat bruto mencapai 29,56 gram dan 85 butir ekstasi dengan berat bruto 32,08 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya seperti lima unit ponsel, alat isap, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp450.000.
Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait lainnya dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Selain itu, langkah lanjutan yang akan dilakukan meliputi pembuatan laporan polisi, tes urine terhadap para terduga, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta pendalaman terkait asal-usul narkotika tersebut.
Polres Sumbawa juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. (01)












