Headline

Bea Cukai Sumbawa Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp827 Juta, Lindungi Masyarakat dari Peredaran Rokok Ilegal

11
×

Bea Cukai Sumbawa Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp827 Juta, Lindungi Masyarakat dari Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode 2025 hingga 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor Bea Cukai Sumbawa, Jalan Garuda, Sumbawa Besar, Kamis (13/8/2026).

Kepala Bea Cukai Sumbawa Besar, Sugeng Hariyanto, menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector, sekaligus wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam memberantas peredaran barang ilegal yang berpotensi mengancam kesehatan, keamanan, dan perekonomian.

iklan

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Sumbawa memusnahkan 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), serta 647,62 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Total barang yang dimusnahkan diperkirakan bernilai Rp827.081.000. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp836.382.770, yang terdiri atas cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya masuk ke kas negara.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban terbuka dan akuntabilitas instansi kepada masyarakat atas hasil pengawasan terhadap barang-barang yang dapat mengancam keamanan, kesehatan, dan perekonomian,” kata Sugeng.

Sepanjang 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Sumbawa mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan terhadap peredaran BKC ilegal di Pulau Sumbawa.

Pada 2025, tercatat sebanyak 238 penindakan dengan barang bukti 689.204 batang rokok ilegal. Sementara hingga Juli 2026, Bea Cukai Sumbawa telah melakukan 87 penindakan dengan jumlah barang bukti mencapai 1.539.026 batang rokok ilegal.

Pelanggaran yang ditemukan didominasi peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sugeng menegaskan, pemberantasan peredaran rokok ilegal membutuhkan sinergi lintas instansi. Karena itu, Bea Cukai Sumbawa terus memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Sumbawa juga menjalankan fungsi Industrial Assistance dengan memberikan pembinaan dan asistensi kepada pelaku usaha industri hasil tembakau untuk mendorong legalitas usaha.

Upaya tersebut menunjukkan hasil dengan bertambahnya jumlah industri hasil tembakau legal di Pulau Sumbawa. Saat ini terdapat enam pabrik hasil tembakau yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), meningkat signifikan dibandingkan 2022 yang hanya terdapat satu pabrik legal.

Keberadaan industri legal diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, serta memperkuat peran masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, serta dicampur dengan bahan lain agar barang tersebut kehilangan fungsi dan tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa dan selanjutnya secara menyeluruh di TPA Raberas dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri legal.

Selain itu, hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah dari sektor cukai dapat berdampak terhadap pembiayaan berbagai program, termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat serta keberlangsungan petani tembakau lokal.

Bea Cukai Sumbawa mengajak masyarakat, media, dan organisasi kemasyarakatan untuk ikut mengawasi serta melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

“Gempur Rokok Ilegal!” menjadi semangat bersama untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang kena cukai ilegal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bea Cukai Sumbawa dalam memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat, keberlangsungan pelaku usaha yang taat aturan, serta optimalisasi penerimaan negara dan daerah.

“Kami berharap sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat terus diperkuat. Dengan pengawasan yang semakin baik, peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan masyarakat dapat terlindungi,” ujar Budi.

“Harapannya, industri yang legal semakin tumbuh, petani tembakau mendapatkan manfaat yang lebih baik, dan penerimaan dari sektor cukai dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Sumbawa dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pengguna jasa.

Pemusnahan turut dihadiri, Komandan Kodim 1607/Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Kepala BNN Kabupaten Sumbawa, Kepala Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin III, Kepala KPKNL Bima, Kepala KPPN Tipe A2 Sumbawa Besar, Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, serta Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar.

Hadir pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa, jajaran Satpol PP Provinsi NTB, Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Satpol PP Kabupaten Sumbawa Barat, Satpol PP Kabupaten Dompu, Satpol PP Kabupaten Bima, dan Satpol PP Kota Bima.

Selain unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum, kegiatan juga dihadiri perwakilan Pelindo III PT Persero Kantor Cabang Kabupaten Sumbawa, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Badas, Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Direktur PT Amman Mineral Industri, Ketua Koperasi Petani Tembakau Virginia, Ketua Kelompok Tani Sumber Tani Satu, serta pimpinan pabrik rokok Citra Sakti, Salsabila, dan Sadam Sentosa.

Turut hadir Ketua Koperasi Imilna Bumen Mandiri Bersinar, Camat Labuhan Badas, serta Lurah Labuan Sumbawa.

Bea Cukai Sumbawa merupakan unit vertikal di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI, yang mengemban empat fungsi utama, yakni Industrial Assistance, Trade Facilitator, Revenue Collector, dan Community Protector. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *