Politik pemerintahan

KPU Kabupaten Sumbawa Tetapkan Jumlah DPT Pemilu 2024 Sebanyak 367.987 Pemilih

4365
×

KPU Kabupaten Sumbawa Tetapkan Jumlah DPT Pemilu 2024 Sebanyak 367.987 Pemilih

Sebarkan artikel ini
Sumbawa, Bintangtv.id- KPU Kabupaten Sumbawa, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dalam rapat pleno yang dilaksanakan, Rabu 21 Juni 2023.
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Wildan Kamis (22/06/2023) mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perubahan (DPS HP) di tingkat kecamatan.
Dalam rapat ini, DPT Kabupaten Sumbawa yang ditetapkan sebanyak 367.987 pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 181.529 orang. Sementara pemilih perempuan sebanyak 186.458 orang. Sedangkan jumlah TPS sebanyak 1.534 TPS yang tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Sumbawa.
Dipaparkan, dari keseluruhan jumlah DPT ini, semuanya adalah pemilih yang memiliki hak suara sesuai undang-undang. Yakni pemilih yang berusia 17 tahun atau sudah menikah hingga hari pemungutan suara.
“Artinya kalau hari pemungutan suara 14 Februari 2024, berarti pemilih ini kelahiran paling lama yaitu 14 Februari 2007. Disitulah kita akomodir yang bersangkutan sebagai pemilih dan masuk dalam DPT ini,” ujar Wildan.
Diungkapkan, pasca penetapan DPT ini, akan dilanjutkan pada rapat pleno di tingkat provinsi. Untuk kemudian nantinya akan kembali diplenokan di tingkat nasional. Setelah itu, barulah diumumkan kepada PPS melalui PPK terkait DPT yang telah ditetapkan. Untuk kemudian ditempel di tempat yang mudah dijangkau di masing-masing TPS.
Apabila ada protes dari warga yang merasa tidak terakomodir dalam DPT, pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU pusat. Terkait apakah ada ruang dalam daftar pemilih tetap hasil perubahan (DPT HP), seperti pemilu 2019 lalu.
“Cuma dalam hal ini kami belum mendapatkan informasi terkait hal itu,” imbuhnya.
Wildan menjelaskan, pihaknya akan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Yakni, jika tidak terakomodir dalam DPT, tidak serta merta menghilangkan hak pilih.
Jadi pemilih ini nanti bisa menyalurkan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik. Dengan demikian, yang bersangkutan otomatis akan masuk kategori pemilih khusus.
“Sebab, ada tiga kategori pemilih. Yakni yang terakomodir dalam DPT, kemudian pemilih daftar pemilib tetap pindahan (DPT P) dan pemilih daftar pemilih khusus (DPK),” katanya menambahkan.  (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan