Mataram, Bintangtv.id 12 Juli 2025 – Menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jumat, 11 Juli 2025, Kantor Hukum Justice Law Firm selaku tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bawang Merah KCP Woha tahun 2021, menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
Safran SH, MH, dari Kantor Hukum Justice Law Firm yang beramat di Jalan Raya Mavilla, Kecamatan Labuapi Lombok Barat, yang merupakan kuasa Hukum Arif Rahman, menegaskan bahwa pengajuan eksepsi ini dilakukan sebagai upaya untuk menjelaskan secara menyeluruh mengenai peran dan posisi klien mereka dalam proses pengajuan KUR yang menjadi pokok perkara.
Mereka menilai ada sejumlah poin dalam surat dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan peran yang sebenarnya dari kliennya yakni Arif Rahman.
“Kami merasa penting untuk menyampaikan keberatan ini demi memberikan pemahaman yang utuh terkait peran klien kami atas nama Arif Rahman, sebagai CA (Customer Acquisition). Dalam proses KUR ini, keputusan mengenai kelayakan nasabah bukan hanya ditentukan oleh klien kami, tetapi juga melibatkan pihak lain dalam struktur BNI,” ujar Safran.
Tim hukum juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Bima untuk melakukan penelaahan ulang terhadap keterlibatan pihak-pihak internal BNI yang memiliki peran signifikan dalam proses pengajuan dan pencairan KUR tersebut.
Menurut mereka, proses verifikasi faktual dan analisis kelengkapan dokumen dilakukan oleh Anantiyas Hayatunnufus selaku analis. Sedangkan keputusan akhir terkait pemberian kredit berada di tangan pimpinan KCP Woha saat itu, Dimas Bentar Ariasta Alfa.
“Kalau memang dianggap ada kesalahan dalam proses pengajuan KUR bawang merah tahun anggaran 2021, maka seharusnya analis dan pimpinan KCP juga dimintai pertanggungjawaban hukum yang sama dengan klien kami,” tambahnya.
Justice Law Firm berharap keberatan ini dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam melihat secara jernih dan proporsional seluruh rangkaian proses yang terjadi dalam perkara KUR bawang merah di KCP Woha. (01)












