Hukum Kriminal

Kios Laundry di Maluk Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Dua Perempuan Diamankan Polisi

71
×

Kios Laundry di Maluk Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Dua Perempuan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Sumbawa barat | Bintangtv.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari (21/2/2026), dua perempuan berinisial A (42) dan E (42) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah kios laundry yang berlokasi di Dusun Pasir Putih Selatan, Kecamatan Maluk. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.

iklan

Kasatresnarkoba Polres Sumbawa Barat, IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., menjelaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman dan pemantauan, petugas bergerak cepat melakukan penindakan.

“Berawal dari laporan masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan adanya dugaan tindak pidana, tim segera melakukan penggerebekan dan mengamankan dua terduga pelaku di lokasi,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan di kios laundry tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain.Plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 3,91 gram, satu unit alat hisap (bong, apat timbangan, platik klip, telepon gengam serta sejumlah uang tunai yang hasil transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga A mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang berasal dari wilayah Moyohilir, Sumbawa Besar. Barang haram tersebut diduga rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Maluk dan sekitarnya.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang identitasnya telah kami kantongi,” tegas IPTU I Gusti Agung.

Atas perbuatannya, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Saat ini, kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta tes urine terhadap para terduga guna memperkuat pembuktian perkara.

Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumbawa Barat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.(02)