Headline

“Niat Usir Burung Berujung Maut, Petani di Serading Tewas Tersengat Listrik

16
×

“Niat Usir Burung Berujung Maut, Petani di Serading Tewas Tersengat Listrik

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – Niat mengusir burung di areal persawahan berubah menjadi petaka. Seorang petani perempuan berinisial AS (52) ditemukan meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik tegangan tinggi yang dipasang secara ilegal di area persawahan Orong Sagane, Dusun Aipuntuk, Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa.

 

iklan

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.

 

Korban yang merupakan warga Dusun Aipanan, Desa Serading, pagi itu datang ke sawah miliknya untuk mengusir burung yang mengganggu tanaman. Sawah korban diketahui berada bersebelahan dengan lahan milik seorang saksi berinisial SA.

 

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Moyo Hilir Iptu Totok Ari Suwondo menjelaskan, kejadian bermula ketika SA terlebih dahulu berada di sawah untuk mengusir burung.

 

Tak lama kemudian, korban datang ke sawahnya dan melakukan aktivitas serupa. Saksi sempat melihat korban berjalan menuju ujung pematang sawah. Namun, beberapa saat kemudian korban tidak lagi terlihat.

 

Merasa curiga, saksi mendatangi lokasi yang berjarak sekitar 50 meter. Alangkah terkejutnya saksi ketika mendapati korban telah tergeletak di areal persawahan.

 

“Saksi langsung berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar berdatangan ke lokasi,” ujar Iptu Totok.

 

Warga yang mengetahui adanya instalasi listrik bertegangan tinggi di sekitar lokasi kemudian memastikan aliran listrik dipadamkan sebelum mengevakuasi korban.

 

Korban selanjutnya dibawa ke RSUP Manambai Sumbawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sesampainya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.

 

Hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah menemukan luka bakar pada bagian telapak hingga telunjuk tangan kanan serta paha sebelah kiri. Luka tersebut diduga kuat akibat sengatan arus listrik tegangan tinggi.

 

“Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik lain pada tubuh korban,” jelasnya.

 

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti. Dari hasil pendalaman awal, diketahui instalasi listrik tersebut diduga dipasang secara ilegal tanpa izin dari PT PLN.

 

Instalasi tersebut diduga sengaja dipasang untuk menghalau atau mengusir hewan ternak yang masuk ke area persawahan.

 

Pemilik pemasangan instalasi berinisial MA (58), yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, telah diamankan kepolisian. MA juga diketahui merupakan seorang tunawicara.

 

Kapolsek menegaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan, mulai dari mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, berkoordinasi dengan tim identifikasi dan pihak rumah sakit, hingga mengamankan MA untuk kepentingan penyelidikan.

 

“Terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Peristiwa ini menjadi pengingat keras akan bahaya pemasangan aliran listrik secara ilegal, terlebih di ruang terbuka yang menjadi area aktivitas masyarakat. Upaya mengusir hewan ternak dengan menggunakan aliran listrik bertegangan tinggi dapat membahayakan siapa saja yang berada di sekitar lokasi. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *