Sumbawa, Bintangtv.id– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah menyetujui proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) seluas 300 hektare terkait rencana pembangunan kawasan Teluk Santong, Kecamatan Plampang, dengan kawasan hutan di Lantung Padesa.
Asisten II Setda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya, mengatakan bahwa persetujuan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri LHK, Raja Juli Antoni, pada 25 September lalu. Dalam surat itu disebutkan bahwa kawasan hutan Lantung Padesa seluas 300,49 hektare kini ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi tetap.
“Alhamdulillah, per tanggal 25 September surat yang ditandatangani Menteri LHK Raja Juli Antoni sudah keluar, yang menyatakan kawasan hutan Lantung Padesa seluas 300,49 hektare masuk dalam kawasan hutan produksi tetap,” ungkap Suharmaji kepada wartawan, (11/11/2025).
Dengan perubahan status tersebut, kata Suharmaji, pengawasan terhadap kawasan hutan itu menjadi kewenangan dan tanggung jawab instansi kehutanan. Persetujuan TMKH ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi rencana pembangunan kawasan Teluk Santong.
“Pada prinsipnya, TMKH sudah tuntas dan kini pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan reboisasi di kedua lokasi, baik di Teluk Santong seluas 300 hektare maupun di Lantung Padesa seluas 300,49 hektare,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga akan segera melakukan penataan batas kawasan hutan tersebut pada tahun 2026 mendatang. Anggarannya telah diusulkan dalam APBD Perubahan 2025 dan ditargetkan rampung tahun 2026.
“Untuk pengamanan di Lantung Padesa sudah masuk dalam kawasan hutan dan menjadi kewenangan KPH Ropang–Lantung. Sementara di Teluk Santong, areanya sudah menjadi aset pemerintah,” ujarnya.
Suharmaji menegaskan bahwa seluruh proses administrasi terkait peralihan status kawasan hutan tersebut telah diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat di wilayah Kecamatan Ropang dan Lantung untuk turut menjaga kawasan hutan agar tetap lestari.
“Prosesnya sudah tuntas, kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga kawasan hutan itu. Kalaupun ada aktivitas ilegal, maka penanganannya sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat,” pungkasnya. (01)












