Sumbawa, Bintangtv.id- Tim Opsnal Polres Sumbawa, Polda NTB, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana Curas (Pencurian dengan Kekerasan).
“Kejadian tersebut bermula dari laporan MAF, seorang karyawan Indomaret,” kata IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Rabu (31/01/2024).
Kronologis kejadian, lanjut kasat, dimulai pada hari Senin, 29 Desember 2023, sekitar jam 14.30 WITA, di Jalan Gang Mangga 1, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa. MAF, melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 36.600.000 dalam kejadian tersebut.
“Kronologinya berawal MAF melintas di TKP hendak menyetor uang Kas sebanyak Rp 36.600.000 ke BRI dan uang tersebut pelapor taruh didalam tas selempang kemudian pelapor melintas di Gang Mangga. Kemudian ada 2 orang tidak dikenal dan tidak tau persis merk sepedanya dan menggunakan baju kaos hitam tiba-tiba menendang pelapor dari arah belakang sehingga pelapor terjatuh setelah itu tas yang berisikan uang tersebut di rampas kemudian kabur kearah utara,” katanya.
Atas kejadia tersebut, lanjut kasat, MAF mengadu ke SPKT Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti.
“Namun, setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal menemukan bahwa laporan korban ternyata palsu. Pada Senin, tanggal 29 Januari 2024, korban melaporkan pencurian dengan kekerasan, namun setelah introgasi, dia mengakui bahwa kejadian tersebut hanyalah rekayasa. Kemudian uang sebesar Rp 18.840.000 diamankan sebagai barang bukti,” ungkap kasat.
IPTU Regi Halili, menyatakan bahwa terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan pelajaran tentang pentingnya kejujuran dalam melaporkan kejadian kriminal serta menghindari perbuatan yang merugikan pihak lain. Tim Opsnal Polres Sumbawa terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.