Hukum Kriminal

Jejak Sabu di Taliwang, Pria 32 Tahun Diamankan Polisi

10
×

Jejak Sabu di Taliwang, Pria 32 Tahun Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Sumbawa barat|Bintangtv.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat bersama anggota Kodim 1628/Sumbawa Barat menangkap seorang pria berinisial S (32), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).S ditangkap pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 19.50 WITA. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan S di wilayah Taliwang.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H.,mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba bersama anggota Kodim 1628/Sumbawa Barat.

iklan

“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya terduga berhasil diamankan,” ujar Bayu.(18/9/2029)

Dalam penyelidikan tersebut, petugas mengamankan S di lokasi pertama (TKP I), kawasan Pelabuhan Lalar, Kabupaten Sumbawa Barat.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah bungkus rokok yang didalamnya terdapat tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp4.475.000.

Setelah mengamankan S di TKP I, petugas kemudian melakukan pengembangan. Polisi bergerak menuju TKP II di wilayah Lingkungan Menala Baru.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Barang-barang tersebut antara lain satu buah pipa kaca, satu pipet sekop, satu tutup botol yang terpasang pipet yang telah dibengkokkan, satu sekop, serta satu unit telepon seluler Android.

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi menyebut terdapat kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,35 gram.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga S memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial I yang disebut berasal dari Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.

Narkotika tersebut diduga kemudian diedarkan oleh S di wilayah Kecamatan Taliwang.

Informasi mengenai dugaan asal barang tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Polisi masih menelusuri rantai perolehan narkotika untuk mengetahui sumber barang, pola distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, S disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.1

Polres Sumbawa Barat hingga kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika, hubungan S dengan pihak yang disebut berinisial I, serta kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika di wilayah Sumbawa Barat.

Pengembangan perkara ini menjadi penting untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika secara lebih luas, bukan hanya berhenti pada pelaku yang diamankan di lapangan.(02)