Politik pemerintahan

Bobol Salon Curi Alat Kecantikan dan Tabung Gas Elpiji, Pelaku Diringkus Tim Puma Polres Sumbawa Barat

571
×

Bobol Salon Curi Alat Kecantikan dan Tabung Gas Elpiji, Pelaku Diringkus Tim Puma Polres Sumbawa Barat

Sebarkan artikel ini
Sumbawa Barat, Bintangtv.id- Seorang terduga pelaku pencurian di salah satu salon kecantikan di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, berinisial Y (32 tahun) berhasil ditangkap oleh Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa Barat.
Pria tersebut diamankan di depan rumahnya di Kecamatan Taliwang setelah berusaha kabur saat diringkus.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah salon kecantikan di Kota Taliwang. Modus operandinya masuk melalui lantai dua dan membawa sejumlah barang milik salon tersebut,” Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, IPTU Abi Satya Dharma W, Rabu (31/01/2024).
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa saat masuk pertama kali pelaku mengambil speaker aktif dan kipas angin dari dalam salon.
“Setelah keluar membawa speaker dan kipas, ia kemudian masuk lagi dan mengambil perlengkapan kecantikan termasuk hairdriyer atau pengering rambut,” ungkapnya.
Dikatakan, pemilik salon yang mengetahui barang barangnya hilang, berdasarkan laporan karyawannya. Pemilik salon kemudian melapor ke Polres Sumbawa Barat.
“Kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim puma polres sumbawa barat, termasuk semua keterangan serta petunjuk-petunjuk yang didadap saat olah tkp akhirnya identitas dan keberadaan terduga diketahui. Dengan demikian tim puma langsung melakukan hunting dan berhasil mengaman terduga saat hendak lewat di Gang Santoana di Jalan Telaga Bertong Taliwang,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, selain terduga pelaku yang diamankan, beberapa barang bukti juga ikut serta diamankan diantaranya 1 unit specear aktif, 1 buah kipas angin, 3 alat catok rambut, 1 hairdriyer, 1 unit curly, cctv hingga tabung gas elpiji 3kg.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai hasil introgasi. dengan perbuatan ini terduga diancam pasal 363 kuhp dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *