Sumbawa barat|Bintangtv.id-Tim hukum Asmad, Calon Kepala Desa (Cakades) Nomor Urut 3 Desa Mura, Kecamatan Brang Ene, mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat membentuk tim pengawas independen untuk mengawasi proses penyelesaian sengketa Pilkades melalui Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS).
Desakan tersebut disampaikan menyusul masuknya permohonan sengketa hasil Pilkades Desa Mura ke PPKD Kabupaten Sumbawa Barat. Tim hukum asmad menilai, pengawasan independen diperlukan untuk memastikan proses penyelesaian sengketa berlangsung adil, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Juru bicara tim kuasa hukum Asmad, Ramli SH, mengatakan pembentukan tim pengawas independen menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian sengketa Pilkades.
“Ini penting! Kita ingin memastikan keadilan ditegakkan dengan benar dan secara setara,” tegas Ramli, Minggu malam, 1 November 2026.
Menurut Ramli, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Desa Mura. Bahkan, dalam beberapa dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya mengindikasikan adanya keterlibatan oknum di lingkungan PPKD Kabupaten. Atas dasar itu, tim hukum Asmad meminta Bupati dan DPRD KSB mengambil langkah untuk memastikan proses penyelesaian sengketa di MPS tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
Lebih lanjut Ramli menilai, pelaksanaan penyelesaian sengketa Pilkades di Sumbawa Barat tahun ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi penerapan sistem pemilihan kepala desa berbasis electronic voting (e-voting). Karena dalam pelaksanaan Pilkades dengan sistem e-voting masih terdapat sejumlah persoalan, mulai dari kelemahan regulasi hingga keterbatasan pemahaman teknis penyelenggara. Kondisi tersebut tentu berpotensi menimbulkan preden bagi demokrasi di desa dan upaya Pemerintah Daerah untuk membuat Pilkades dengan evoting berkualitas.
“Pelaksanaan penyelesaian sengketa ini bisa menjadi laboratorium untuk mengevaluasi sistem e-voting. Selain banyak kelemahan regulasi, juga terdapat kelemahan pemahaman teknis penyelenggara yang berpotensi merugikan calon tertentu,” ujarnya.
“Pada prinsipnya, tidak ada niatan klien kami untuk menggagalkan pelaksanaan demokrasi desa. Apa yang kami lakukan adalah menuntut keadilan dan memastikan pelaksanaan demokrasi ini berjalan secara berkualitas,”tukasnya.
Ia mengungkapkan, permohonan sengketa telah disampaikan langsung oleh Asmad dan telah diterima oleh PPKD Kabupaten Sumbawa Barat. Selanjutnya sebagai pemohon, pihaknya kini menunggu jadwal persidangan melalui mekanisme ajudikasi di MPS. Namun di satu sisi, ia pun mengaku masih menaruh perhatian terhadap potensi konflik kepentingan dalam proses penyelesaian sengketa tersebut. Karena itu, tim hukum berharap persidangan MPS dapat dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan pengawasan independen.
“kami berharap ini bisa berani digelar secara terbuka oleh majelis, dan selanjutnya Bupati dan DPRD patut juga mengawasi untuk memastikan bahwa proses ini adil dan professional dilakukan,” tegas Ramli.(02)












