Sumbawa barat|Bintangtv.id-Kuasa hukum Asmad mempersoalkan keabsahan putusan sela yang dikeluarkan Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) Pilkades Kabupaten Sumbawa Barat dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Desa Mura, tertanggal 6 november Tahun 2026. Putusan tersebut dinilai bermasalah karena dianggap tidak mengikuti prinsip hukum acara persidangan serta tidak didasarkan pada petunjuk teknis tata cara persidangan yang jelas.
Juru Bicara Kuasa Hukum Asmad, Ramli, S.H., menilai ketidakjelasan hukum acara yang digunakan MPS sejak awal persidangan telah menimbulkan persoalan serius. Menurutnya, ketika pihaknya mempertanyakan dasar hukum acara yang digunakan, MPS tidak memberikan penjelasan secara konkret dan hanya merujuk pada keberadaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
“dari awal kami sudah mempertanyakan hukum acara apa yang digunakan dalam persidangan ini. Namun, MPS tidak memberikan jawaban yang jelas dan hanya menyebutkan bahwa sudah ada Perda dan Perbup. Padahal, dalam regulasi tersebut masih banyak aspek hukum acara yang belum diatur. Karena itu, kami melihat perlu ada kejelasan mengenai hukum acara yang menjadi pedoman pemeriksaan sengketa ini,” ungkap Ramli.
Ia juga menyoroti Pasal 108 Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 yang menurutnya memerintahkan adanya petunjuk teknis mengenai tata cara persidangan. Namun, hingga saat ini, pihaknya mengaku belum mendapatkan atau diperlihatkan dokumen petunjuk teknis tersebut.
Ramli selanjutnya menyinggung ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 108 ayat (1) mengatur bahwa putusan pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Sementara ayat (3) menyatakan bahwa tidak dipenuhinya ketentuan tersebut mengakibatkan putusan pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Prinsip keterbukaan dan kepastian hukum dalam persidangan harus dihormati. Karena itu, kami mempertanyakan dasar dan prosedur penetapan maupun pengucapan putusan sela tersebut,” tegasnya.
Selain persoalan putusan sela, Ramli juga menyoroti perubahan agenda persidangan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam sidang perdana. Menurutnya, perubahan agenda secara sepihak tanpa penjelasan dan prosedur yang memadai menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola persidangan.
“MPS seharusnya menghormati agenda dan jadwal persidangan yang telah disepakati atau ditetapkan sejak awal. Perubahan agenda tanpa kejelasan prosedur tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian dan konsistensi proses persidangan,” ujarnya.
Ia juga menilai materi putusan sela telah memasuki substansi yang semestinya masih memerlukan pembuktian dari para pihak. Salah satunya berkaitan dengan selisih antara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah suara yang tercatat dalam hasil pemilihan Kepala Desa Mura.
Berdasarkan data dalam proses perhitungan suara yang dipersoalkan pemohon, jumlah DPT tercatat sebanyak 1.089 pemilih, sedangkan akumulasi suara yang diperoleh ketiga calon kepala desa mencapai 1.000 suara. Dengan demikian, terdapat selisih 89 pemilih yang menurut kuasa hukum perlu dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen dan pembuktian, termasuk mengenai penggunaan hak pilih, jumlah suara sah dan tidak sah, serta pelaksanaan rekapitulasi.
“Dalam putusan sela, MPS seolah-olah telah menyimpulkan bahwa seluruh prosedur sudah dilaksanakan, termasuk rekapitulasi dan pembuatan berita acara. Padahal, hal tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak. Tidak semestinya suatu fakta yang masih diperselisihkan langsung dianggap telah terbukti,” tegas Ramli.
Lebih jauh, pihaknya mempersoalkan perspektif MPS yang dinilai mempersempit ruang lingkup sengketa Pilkades hanya pada hasil penghitungan suara. Padahal, dalam pasal 103 Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 secara tegas menyebutkan bahwa ruang lingkup sengketa meliputi perselisihan pemungutan dan penghitungan suara yang dinilai merugikan kepentingan calon kepala desa.
Sementara itu, ketentuan pada ayat berikutnya memang menetapkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan PPKD Desa sebagai objek perselisihan. Menurut Ramli, kedua norma tersebut harus dibaca secara sistematis. Artinya, meskipun objek sengketa adalah hasil penghitungan suara, pemeriksaan tidak boleh mengabaikan proses pemungutan suara yang menjadi dasar terbentuknya hasil tersebut.
“Bagaimana mungkin keabsahan hasil penghitungan suara dinilai tanpa memeriksa proses pemungutan suara yang melahirkannya? Terutama tentang proses rekapitulasi yang tidak dijalan?, Apalagi dalam perkara ini terdapat persoalan gangguan perangkat e-voting, prosedur penanganan gangguan, serta tidak adanya pemberkasan dan berita acara yang dapat digunakan untuk memverifikasi proses tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap proses pemungutan suara merupakan bagian dari pengujian keabsahan hasil, bukan upaya memperluas objek sengketa di luar kewenangan MPS. Hal tersebut juga berkaitan dengan kewenangan Bupati dalam menyelesaikan sengketa Pilkades sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa, yang pelaksanaannya didelegasikan atau dimandatkan melalui mekanisme kelembagaan daerah yaitu PPKD.
“jika hanya dipersempit perselisihan itu pada hasil perhitungan, maka siapa yang akan menyelesaikan perselisihan tentang pemungutan suara?” tanyanya.
Bupati harus bersikap, lanjuntnya. Ini persoalan serius tentang bagaimana prinsip keadilan dijalankan oleh perangkat pemerintahan daerah sendiri, baik OPD maupun PPKD. Jangan sampai mekanisme yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa justru menimbulkan persoalan baru dalam penegakan kepastian hukum dan keadilan.
Ia menambahkan, sebagai hukum Asmad, saat ini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk mengkaji kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan atau tindakan administrasi yang memenuhi kualifikasi sebagai objek sengketa TUN.
“Terhadap persoalan ini, kami segera menyusun langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengkaji upaya hukum melalui PTUN. Kami ingin memastikan bahwa setiap proses penyelesaian sengketa berjalan berdasarkan hukum, bukan sekadar formalitas,” tutup Ramli.(02)












