Sumbawa barat|Bintangtv.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat kembali mengumumkan lelang barang rampasan negara berupa enam bidang tanah yang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB). Lelang tahap kedua tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 November 2026, melalui sistem penawaran terbuka secara daring atau open bidding.
Pengumuman lelang tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: B-1528/N.2.16/BPApa.1/11/2026 tertanggal 5 November 2026.
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima sebagai bagian dari eksekusi barang rampasan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8005 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas nama terpidana (EK).
Terdapat enam objek lelang yang ditawarkan, terdiri atas bidang tanah dengan luas dan lokasi berbeda. Lima bidang berada di wilayah Kecamatan Taliwang dan Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, dengan dua bidang di antaranya atas nama Tenri Eja.
Harga limit atau harga minimal penawaran yang ditetapkan untuk keenam objek tersebut bervariasi, mulai dari Rp 27,2 juta hingga Rp 609,123 juta.
Berdasarkan pengumuman resmi Kejari Sumbawa Barat, berikut rincian enam objek tanah yang ditawarkan dalam lelang barang rampasan negara:
Tanah di Desa Banjar, Kecamatan Taliwang
Satu bidang tanah seluas 17.310 meter persegi yang berlokasi di Peliuk Asar Jebat, Desa Banjar, Kecamatan Taliwang. Objek ini dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 873 atas nama Engkus Kuswoyo.
Harga limit: Rp 529.394.000.
Uang jaminan: Rp 79.409.100.
Tanah di Desa Banjar, Kecamatan Taliwang
Satu bidang tanah seluas 16.360 meter persegi yang berlokasi di Peliuk Asar Jebat, Desa Banjar, Kecamatan Taliwang. Objek tersebut dilengkapi SHM Nomor 874 atas nama Engkus Kuswoyo.
Harga limit: Rp 500.340.000.
Uang jaminan: Rp 75.051.000.
Tanah dan bangunan di Desa Banjar, Kecamatan Taliwang
Satu bidang tanah seluas 14.600 meter persegi beserta bangunan yang berlokasi di Peliuk Asar Jebat, Desa Banjar, Kecamatan Taliwang. Objek ini dilengkapi SHM Nomor 722 atas nama Engkus Kuswoyo.
Harga limit: Rp 446.514.000.
Uang jaminan: Rp 66.977.100.
Tanah dan bangunan di Desa Labuan Kertasari
Satu bidang tanah seluas 2.880 meter persegi beserta bangunan yang berlokasi di Desa Labuan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Objek tersebut dilengkapi SHM Nomor 524 atas nama Engkus Kuswoyo.
Harga limit: Rp 609.123.000.
Uang jaminan: Rp 91.368.450.
Tanah di Desa Kelanir, Kecamatan Seteluk
Satu bidang tanah seluas 1.323 meter persegi yang berlokasi di Desa Kelanir, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Objek dilengkapi SHM Nomor 743 atas nama Tenri Eja.
Harga limit: Rp 32.760.000.
Uang jaminan: Rp 9.828.000.
Tanah di Desa Kelanir, Kecamatan Seteluk
Satu bidang tanah seluas 170 meter persegi yang berlokasi di Desa Kelanir, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Objek dilengkapi SHM Nomor 667 atas nama Tenri Eja.
Harga limit: Rp 27.200.000.
Uang jaminan: Rp 8.160.000.
Kejari Sumbawa Barat menjelaskan bahwa proses penawaran lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran fisik peserta. Seluruh proses penawaran menggunakan sistem open bidding melalui internet dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Penawaran dibuka sejak objek lelang ditayangkan pada aplikasi lelang hingga batas akhir yang telah ditentukan.
Adapun jadwal pelaksanaan lelang sebagai berikut:
Hari/tanggal: Kamis, 19 November 2026.
Batas akhir penawaran: Pukul 14.00 WIB atau 15.00 WITA.
Tempat pelaksanaan: Rupbasan Sumbawa, Jalan Ki Hajar Dewantara Nomor 12, Pekat, Kabupaten Sumbawa.
Sistem penawaran: Open Bidding melalui internet.
Penetapan pemenang: Setelah batas akhir penawaran.
Calon peserta dapat mengakses aplikasi lelang melalui alamat resmi:
Untuk mengikuti proses lelang, calon peserta diwajibkan terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui aplikasi lelang internet pada situs resmi tersebut.
Peserta kemudian harus mengaktifkan akun dengan melengkapi dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta nomor rekening bank atas nama peserta sendiri.
Selanjutnya, peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan sesuai nilai yang telah ditetapkan untuk masing-masing objek lelang.
Penyetoran uang jaminan dilakukan sekaligus, bukan secara bertahap atau dicicil, melalui nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta. Uang jaminan tersebut harus sudah efektif diterima paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Penawaran dimulai dari nilai limit yang telah ditentukan dan peserta dapat mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir.
Peserta yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang sebesar 2 persen melalui nomor VA pemenang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Apabila pemenang tidak memenuhi kewajiban pembayaran atau dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara. Sementara itu, peserta yang tidak ditetapkan sebagai pemenang akan menerima pengembalian uang jaminan tanpa potongan.
Dalam pengumuman tersebut, Kejari Sumbawa Barat juga mengingatkan calon peserta agar terlebih dahulu memeriksa dan mengetahui kondisi fisik maupun aspek legalitas objek yang akan dilelang.
Seluruh objek ditawarkan dalam kondisi apa adanya atau as is. Karena itu, segala konsekuensi biaya yang timbul, termasuk tunggakan, biaya peralihan hak, serta biaya lainnya terkait objek lelang, menjadi tanggung jawab pemenang.
Calon peserta diberikan kesempatan untuk melihat langsung objek lelang sejak pengumuman diterbitkan hingga sebelum pelaksanaan lelang, pada hari dan jam kerja.
Peserta lelang juga dianggap telah mengetahui kondisi objek serta menyetujui aspek legalitasnya. Apabila lelang dibatalkan karena alasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, peserta tidak dapat mengajukan tuntutan ganti rugi.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan lelang, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima di Jalan Soekarno Hatta Nomor 177, Kota Bima, melalui telepon (0374) 42993.
Informasi juga dapat diperoleh melalui Call Center DJKN di nomor (021) 5000991.
Sementara untuk informasi dari pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, calon peserta dapat menghubungi Sdr. Robby melalui nomor telepon 0895-3295-90933 atau mendatangi kantor Kejari Sumbawa Barat di Jalan Pendidikan, Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.(02)












