Umum

DKP Sumbawa Pastikan Tidak Ada Pencemaran di Tambak Labangka

5
×

DKP Sumbawa Pastikan Tidak Ada Pencemaran di Tambak Labangka

Sebarkan artikel ini

SUMBAWA, Bintangtv.id – Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Sumbawa memastikan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran lingkungan di kawasan tambak Labangka 5, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), masih menunggu hasil pengujian sampel air di laboratorium.

 

iklan

Kepala DKP Sumbawa, Rahmat Hidayat, mengatakan berdasarkan pengamatan saat turun langsung ke lokasi, pihaknya belum melihat indikasi pencemaran lingkungan di kawasan tambak tersebut.

 

“Kalau saya lihat saat kita turun ke lokasi, dapat dipastikan bahwa tidak ada pencemaran lingkungan di lokasi tambak tersebut,” ungkap Rahmat kepada media ini, Senin (26/10/2026).

 

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa kepastian mengenai kondisi kualitas air tetap memerlukan hasil pengujian laboratorium. Tim DKP Sumbawa bersama petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengambil sampel air untuk diperiksa.

 

“Nanti kita bisa memastikan apakah terjadi pencemaran atau tidak. Kita juga ingin mengetahui apakah kualitas air masih memenuhi standar baku mutu sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

 

Rahmat menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pengujian sampel tersebut. Hasil laboratorium nantinya menjadi salah satu dasar untuk menilai kondisi kualitas air di sekitar kawasan tambak.

 

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran, Rahmat menyebut sanksi administratif dapat dikenakan apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.

 

Ketentuan mengenai sanksi administratif tersebut, menurutnya, diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

 

Sementara itu, Syamsuddin Yaman, masyarakat setempat yang dihubungi media ini, menyatakan bahwa menurut pengamatannya tidak terjadi pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak di Kecamatan Labangka.

 

“Saya memastikan bahwa tidak ada pencemaran di lokasi tambak tersebut karena tidak adanya biota laut yang mati,” ujarnya.

 

Syamsuddin juga menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan pembersihan sedimentasi atau endapan lumpur di sekitar tambak, sekaligus rekondisi dan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

 

Menurutnya, pekerjaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), termasuk memenuhi rekomendasi dan saran dalam berita acara pemeriksaan sebagai bagian dari persyaratan penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

 

Ia mengatakan, bau tidak sedap yang tercium di sekitar lokasi berkaitan dengan kegiatan pengangkatan lumpur yang rutin dilakukan pada setiap siklus budidaya. Kegiatan tersebut bertujuan memaksimalkan fungsi IPAL agar pengolahan air limbah berjalan optimal.

 

Syamsuddin menegaskan bahwa air sisa kegiatan budidaya tidak langsung dibuang ke laut, melainkan terlebih dahulu dialirkan ke kolam IPAL untuk menjalani proses pengolahan.

 

“Air sisa budidaya diproses terlebih dahulu di kolam IPAL untuk memastikan air layak dibuang ke laut dan memenuhi baku mutu air,” katanya.

 

Sebelumnya, pada Sabtu (24/10/2026), tim telah turun langsung ke kawasan tambak Labangka 5 untuk memeriksa dugaan pencemaran lingkungan sekaligus memastikan apakah terdapat pembuangan air limbah tambak secara langsung ke laut. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *