Sumbawa, Bintangtv.id – Tiga Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Sumbawa, yakni RPH Alas, RPH Utan, dan RPH Plampang, ditetapkan sebagai bagian dari pilot project percepatan sertifikasi halal RPH dan Juru Sembelih Halal (Juleha) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Program tersebut resmi dimulai melalui Kick Off Pilot Project Percepatan Sertifikasi Halal RPH dan Juleha Provinsi NTB yang berlangsung di Gedung Sangkareang, Kompleks Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (14/8/2026).
Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa terhadap penguatan ekosistem halal sekaligus peningkatan daya saing produk masyarakat.
Kegiatan kick off turut dihadiri unsur Kementerian PPN/Bappenas, Sekretaris Daerah Provinsi NTB Abdul Chair, Ak., Bank Syariah Indonesia (BSI), Pemerintah Provinsi NTB, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), para kepala daerah, serta pimpinan dan perwakilan RPH.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pemaparan mengenai implementasi kerja sama pilot project serta mekanisme sertifikasi halal RPH. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan seremoni penyerahan Giant Card kepada empat RPH yang menjadi bagian dari pilot project, yakni RPH Alas, RPH Utan, RPH Plampang, dan RPH Lingsar.
Keterlibatan tiga RPH dari Kabupaten Sumbawa dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat penerapan standar halal pada fasilitas pemotongan hewan. Selain memastikan proses pemotongan sesuai ketentuan, sertifikasi halal diharapkan mampu meningkatkan jaminan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk daging yang dihasilkan.
Sekda NTB Abdul Chair, Ak., menegaskan bahwa pemenuhan aspek halal harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, bukan hanya melihat produk akhir.
Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga merupakan investasi kepercayaan yang memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi “paspor ekonomi” bagi produk masyarakat.
“Peternak menjaga ternaknya, penyembelih menjaga sembelihannya, dan kita menjaga kepercayaan. Kalau semua terpenuhi, insyaallah ekonomi halal akan terpenuhi,” ujarnya.
Bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa, program tersebut memiliki arti strategis dalam memperkuat mata rantai sektor peternakan, mulai dari pemeliharaan ternak, proses penyembelihan, hingga produk yang dikonsumsi masyarakat.
Penerapan standar halal pada RPH juga diharapkan mampu memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk peternakan asal Sumbawa.
Penguatan ekosistem halal sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Sumbawa dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat melalui kolaborasi, inovasi, serta optimalisasi potensi daerah.
Dengan semakin kuatnya standar dan jaminan halal, produk lokal diharapkan memiliki nilai tambah, daya saing yang lebih tinggi, serta peluang pasar yang semakin luas.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap program tersebut tidak berhenti pada proses sertifikasi, tetapi dapat menjadi langkah awal untuk membangun ekosistem halal yang berkelanjutan dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (01)












