Politik pemerintahan

DPRD Sumbawa Setujui 9 Ranperda Jadi Perda, Satu Ranperda Ditunda

4
×

DPRD Sumbawa Setujui 9 Ranperda Jadi Perda, Satu Ranperda Ditunda

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna Ke-4 dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026, persetujuan terhadap Ranperda, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Sumbawa.

 

iklan

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (13/8/2026), dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mohamad Ansori, Ketua dan anggota DPRD Sumbawa, Forkopimda atau yang mewakili, staf ahli Bupati, Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, perwakilan BUMN dan BUMD, serta tokoh masyarakat.

 

Dalam pendapat akhirnya, Wakil Bupati Sumbawa menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembahasan dilakukan bersama antara DPRD dan kepala daerah melalui tahapan pembicaraan hingga mencapai persetujuan dan penetapan.

 

Pada masa sidang 2026, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa membahas sebanyak 11 Ranperda. Rinciannya, enam Ranperda merupakan inisiatif DPRD dan lima lainnya merupakan usulan Pemerintah Daerah.

 

Setelah melalui rangkaian pembahasan, diskusi, pertukaran masukan, serta konsultasi antara Pansus DPRD dan Tim Pemerintah Daerah, terdapat sejumlah kesepakatan terhadap Ranperda yang dibahas.

 

Satu Ranperda disepakati untuk ditunda pembahasannya, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

 

Penundaan dilakukan karena masih diperlukan kajian lebih mendalam agar materi rancangan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

“Hal ini dilakukan dengan pertimbangan perlu adanya kajian yang lebih mendalam agar rancangan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintah daerah berkomitmen mempercepat kajian dimaksud agar tidak terjadi kekosongan hukum,” tegas Wakil Bupati.

 

Sementara itu, dua Ranperda yang masing-masing berasal dari DPRD dan Pemerintah Daerah disepakati untuk digabung menjadi satu, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

 

Setelah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur NTB, judul Ranperda tersebut disempurnakan menjadi “Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak”.

 

Penyempurnaan judul juga dilakukan terhadap Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin menjadi “Penyelenggaraan Bantuan Hukum”.

 

Dengan sejumlah penyesuaian tersebut, dari 11 Ranperda yang dibahas, sebanyak sembilan Ranperda disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Bupati Sumbawa dalam pendapat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui penetapan kesembilan Ranperda tersebut menjadi Perda.

 

“Saya menyadari selama proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan konstruktif, bahkan silang pendapat dan adu argumentasi. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya dan saya yakin semua itu merupakan cerminan berdemokrasi demi tercapainya rumusan Perda yang baik dan berkualitas,” ujarnya.

 

Pemerintah Kabupaten Sumbawa selanjutnya akan menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur NTB serta melanjutkan proses penetapan dan pengundangan kesembilan Perda tersebut dalam Lembaran Daerah.

 

Adapun sembilan Perda yang disepakati meliputi:

 

1. Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

2. Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

3. Perda tentang Pemajuan Kebudayaan.

4. Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

5. Perda tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an.

6. Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2026–2030.

7. Perda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

8. Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

9. Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

 

Pengesahan sembilan Perda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, perlindungan masyarakat, pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *