Sumbawa, Bintangtv.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran barang ilegal. Hal itu ditandai dengan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2025–2026 di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., perwakilan Forkopimda Kabupaten Sumbawa, Bea Cukai, serta sejumlah instansi terkait.
Sekda Sumbawa mengatakan, sebagian besar barang yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius di wilayah Pulau Sumbawa sehingga membutuhkan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga menyangkut perlindungan penerimaan negara dan daerah serta keberlangsungan usaha petani tembakau lokal.
“Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai yang kemudian turut mendukung berbagai program pembangunan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujar Budi.
Ia menambahkan, penertiban terhadap produk ilegal juga penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha tembakau yang menjalankan kegiatan secara legal. Dengan demikian, produk tembakau legal tetap memiliki ruang pasar dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, termasuk petani tembakau lokal.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Sumbawa Sugeng Hariyanto, S.E., Ak., M.Si., menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sepanjang 2025 hingga 2026.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, Satpol PP serta instansi terkait lainnya. Fokusnya untuk menekan peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai atau yang tidak sesuai ketentuan, serta mendorong pengusaha tembakau legal untuk terus tumbuh,” katanya.
Sugeng berharap pemberantasan barang ilegal dapat memberikan dampak langsung terhadap penerimaan negara yang kembali ke daerah melalui DBHCHT.
“Dengan pemusnahan ini, mudah-mudahan apa yang kita bayar kepada negara dapat kembali lagi ke daerah melalui DBHCHT, sesuai dengan slogan Bea Cukai, cukai dari kita dan cukai untuk kita,” ujarnya.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor PERS-005/KBC.1304/2026, barang yang dimusnahkan terdiri atas 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), dan 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Seluruh barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp827.081.000. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp836.382.770, yang mencakup cukai, PPN hasil tembakau, serta pajak rokok.
Barang-barang tersebut telah berstatus sebagai BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam dua surat, yakni Nomor S-37/MK/KNL.14.04/2026 dan S-38/MK/KNL.1404/2026, terhadap 224 penetapan BMMN.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, serta dicampur dengan bahan lain hingga fungsi dan bentuk barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah daerah, Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai peredaran barang ilegal sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan melindungi kepentingan masyarakat serta penerimaan negara. (01)












