Politik pemerintahan

Tiga RPH Sumbawa Jadi Pilot Project Percepatan Sertifikasi Halal di NTB

3
×

Tiga RPH Sumbawa Jadi Pilot Project Percepatan Sertifikasi Halal di NTB

Sebarkan artikel ini

Mataram, Bintangtv.id – Tiga Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Sumbawa ditetapkan sebagai bagian dari Pilot Project Percepatan Sertifikasi Halal RPH dan Juru Sembelih Halal (Juleha) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

iklan

Ketiga RPH tersebut yakni RPH Alas, RPH Utan, dan RPH Plampang. Ketiganya menjadi bagian dari empat RPH yang mengikuti pilot project bersama RPH Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

 

Program tersebut secara resmi dimulai melalui Kick Off Pilot Project Percepatan Sertifikasi Halal RPH dan Juleha Provinsi NTB yang berlangsung di Gedung Sangkareang, Kompleks Kantor Gubernur NTB, Jumat (14/8/2026).

 

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam memperkuat kolaborasi sekaligus meningkatkan daya saing produk masyarakat.

 

Kegiatan kick off dihadiri unsur Kementerian PPN/Bappenas, Sekretaris Daerah Provinsi NTB Abdul Chair, Ak., Bank Syariah Indonesia (BSI), Pemerintah Provinsi NTB, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), para kepala daerah, serta pimpinan dan perwakilan RPH.

 

Rangkaian kegiatan diawali dengan pemaparan mengenai implementasi kerja sama pilot project dan mekanisme sertifikasi halal RPH. Acara kemudian dilanjutkan dengan seremoni penyerahan Giant Card kepada empat RPH yang menjadi bagian dari pilot project.

 

Bagi Kabupaten Sumbawa, keterlibatan tiga RPH tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat penerapan standar halal pada fasilitas pemotongan hewan sekaligus memberikan jaminan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan.

 

Sekda NTB Abdul Chair menegaskan, pemenuhan aspek halal harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, bukan hanya pada produk akhir.

 

Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan persyaratan, tetapi juga merupakan investasi kepercayaan yang memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi “paspor ekonomi” bagi produk masyarakat.

 

“Peternak menjaga ternaknya, penyembelih menjaga sembelihannya, dan kita menjaga kepercayaan. Kalau semua terpenuhi, insyaallah ekonomi halal akan terpenuhi,” ujarnya.

 

Bagi Pemkab Sumbawa, program tersebut memiliki arti penting dalam memperkuat mata rantai sektor peternakan, mulai dari pemeliharaan ternak, proses penyembelihan, hingga produk yang dikonsumsi masyarakat.

 

Penerapan standar halal di RPH juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka akses pasar yang lebih luas, serta meningkatkan nilai tambah produk peternakan lokal.

 

Program ini sekaligus sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Sumbawa dalam memperkuat ekonomi masyarakat melalui kolaborasi, inovasi dan optimalisasi potensi daerah.

 

Dengan semakin kuatnya ekosistem halal, produk lokal Sumbawa diharapkan memiliki daya saing yang lebih tinggi, peluang pasar yang semakin luas, serta mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Pemerintah Kabupaten Sumbawa menilai sertifikasi halal RPH dan Juleha bukan hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya membangun sistem ekonomi yang terpercaya, berdaya saing dan berkelanjutan. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *