Politik pemerintahan

Aturan Baru Kepala Sekolah Disosialisasikan di Sumbawa, Bupati Tekankan Kepatuhan dan Profesionalisme

6
×

Aturan Baru Kepala Sekolah Disosialisasikan di Sumbawa, Bupati Tekankan Kepatuhan dan Profesionalisme

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id– Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang digelar di Kabupaten Sumbawa, Senin (20/4/2026).

 

iklan

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, kepala sekolah, pengawas, serta insan pendidikan dari seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa.

 

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi ini untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap aturan baru yang mengatur mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk masa jabatan dan sistem penempatan.

 

Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak pertanyaan dari masyarakat dan tenaga pendidik terkait mutasi maupun pergantian kepala sekolah. Menurutnya, pemerintah daerah sengaja menahan sejumlah kebijakan sambil menunggu kejelasan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

 

“Forum ini penting agar tidak terjadi salah tafsir. Jika ada hal yang belum dipahami, silakan langsung dikonfirmasi kepada pihak kementerian,” ujarnya.

 

Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah pembatasan masa jabatan kepala sekolah. Bupati menyebutkan bahwa dalam aturan baru, masa jabatan ditetapkan selama empat tahun untuk satu periode dan dapat diperpanjang hingga maksimal delapan tahun.

 

“Ini perubahan besar. Tidak ada lagi kepala sekolah menjabat tanpa batas waktu. Semua harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian awal, terdapat sejumlah kepala sekolah di Sumbawa yang berpotensi harus mengakhiri masa tugasnya karena telah melampaui batas yang ditentukan.

 

Bupati menekankan bahwa kondisi ini perlu dipahami secara objektif oleh semua pihak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 

“Keputusan yang diambil bukan karena kebijakan sepihak daerah, tetapi murni menjalankan aturan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

 

Selain itu, Bupati menyoroti pentingnya kualitas dan kompetensi dalam penunjukan kepala sekolah ke depan. Ia menilai, seorang kepala sekolah harus memiliki kemampuan manajerial, kepemimpinan, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi di dunia pendidikan.

 

Menurutnya, tantangan pendidikan saat ini menuntut kepala sekolah tidak hanya kuat dalam administrasi, tetapi juga mampu mengelola sumber daya manusia dan lingkungan belajar secara efektif.

 

Ia juga menyinggung perkembangan fasilitas pendidikan berbasis digital di Sumbawa, seperti penggunaan smartboard, laptop, dan perangkat pembelajaran modern lainnya yang mulai diterapkan di sekolah.

 

“Kepala sekolah ke depan harus siap menghadapi era digital. Adaptasi teknologi menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pembelajaran,” tambahnya.

 

Di akhir kegiatan, Bupati mengajak seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi dengan serius agar implementasi aturan baru dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik.

 

Kegiatan tersebut kemudian secara resmi dibuka oleh Bupati sebagai langkah awal penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 di Kabupaten Sumbawa. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *