Sumbawa Barat | Bintangtv.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan program pokok pikiran (pokir) terkait bantuan alat pertanian combine harvester yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejari Sumbawa Barat. Penyidik telah menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan alat pertanian yang bersumber dari pokok pikiran anggota dewan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumbawa Barat Achmad Afriansyah, S.H.,saat menemui massa aksi yang mendatangi kantor kejaksaan menjelaskan, bahwa sejak Januari hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 60 orang saksi dari berbagai unsur yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Sejak Januari sampai sekarang, sekitar 60 saksi sudah kami periksa dari berbagai unsur yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.(9/3/2026)
Ia menegaskan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik harus mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami membutuhkan waktu karena penetapan tersangka tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan satu keterangan saja. Semua alat bukti harus lengkap,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Agung Pamungkas,S.H.,M.H., juga menjelaskan bahwa proses penyidikan saat ini telah memasuki tahap akhir pemeriksaan saksi.
Menurutnya, saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari anggota DPRD, kelompok tani penerima bantuan, hingga para kepala desa yang terkait dengan program tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari anggota dewan, kelompok tani, maupun kepala desa,” jelasnya.
Selain itu, pihak kejaksaan juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang saat ini sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perhitungan tersebut diperlukan untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan alat pertanian tersebut.
Kajari juga menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dalam kasus yang melibatkan anggota DPRD memerlukan prosedur khusus sesuai standar operasional penanganan perkara di lingkungan kejaksaan.
“Karena yang diperiksa adalah anggota DPRD, ada prosedur yang harus dilalui, yaitu melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi hingga ke Kejaksaan Agung sebelum penetapan tersangka,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami akan segera melakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung untuk proses penetapan tersangka,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan sejauh ini, penyidik Kejari Sumbawa Barat telah memeriksa sembilan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang aktif ataupun tidak serta tiga pejabat dari Dinas yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penyaluran bantuan combine harvester tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program bantuan alat pertanian yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani guna meningkatkan produktivitas pertanian di daerah.(02)












