Politik pemerintahan

Sekda Sumbawa: Pemusnahan Barang Bukti, Wujud Nyata Komitmen Penegakan Hukum

8
×

Sekda Sumbawa: Pemusnahan Barang Bukti, Wujud Nyata Komitmen Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id— Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa (26/5/2026).

 

iklan

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa atau perwakilan, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Wakil Ketua PN, Ketua BNNK Kabupaten Sumbawa, Ketua MUI, serta unsur Forkopimda lainnya.

 

Di sela kegiatan, Sekda Sumbawa menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga seluruh barang bukti hasil tindak pidana wajib dimusnahkan sesuai ketentuan.

 

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan ketetapan hukum yang telah inkrah, sehingga semua barang bukti akibat dari kejadian perkara harus dilakukan proses pemusnahan,” ujar Sekda.

 

Ia menyebutkan, pemusnahan barang bukti, khususnya narkotika, menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memerangi tindak kejahatan di Kabupaten Sumbawa.

 

Lebih lanjut, Sekda menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Kita bersama-sama memastikan bahwa kriminalitas harus kita lawan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, SH., M.H., dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti bukan sekadar tahapan administratif ataupun seremoni semata, melainkan simbol tegaknya keadilan dan supremasi hukum.

 

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Jenisnya beragam mulai dari perkara asusila, narkotika, bahan peledak hingga perkara pidana umum lainnya,” jelas Kajari.

 

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan secara periodik dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang bertentangan dengan nilai moral, hukum, dan rasa aman masyarakat.

 

“Setidaknya setiap tiga bulan sekali per triwulan atau paling tidak dalam satu semester wajib kita lakukan,” ujarnya.

 

Menurutnya, tujuan utama pemusnahan barang bukti adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas, baik terhadap pelaku tindak pidana maupun hasil kejahatannya.

 

Mengakhiri sambutannya, Kajari berharap kegiatan tersebut dapat menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk terus memperkuat komitmen dalam mencegah dan memberantas tindak pidana demi terwujudnya masyarakat yang aman, adil, dan bermartabat.

 

Berdasarkan pers rilis Kejaksaan Negeri Sumbawa, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sumbawa memusnahkan barang bukti dari 57 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode Desember 2025 hingga Mei 2026.

 

Jumlah perkara tersebut terdiri dari 30 perkara narkotika, 20 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 5 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), serta 2 perkara tindak pidana umum lainnya.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 378,105 gram, ganja 8,72 gram, 20 unit handphone, 6 bahan peledak, serta 44 pakaian dan barang bukti lainnya.

 

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya narkotika jenis sabu dan ganja dilarutkan dalam air dan diblender, pakaian, klip plastik, bong, tas, dan sumbu dibakar, handphone dihancurkan menggunakan palu, bahan peledak direndam dalam air, sedangkan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *