Politik pemerintahan

Pemkab Sumbawa Tegas Tertibkan Kayu Diduga Ilegal di Batulanteh, Pemilik Diminta Segera Melapor

5
×

Pemkab Sumbawa Tegas Tertibkan Kayu Diduga Ilegal di Batulanteh, Pemilik Diminta Segera Melapor

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa langkah penertiban terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh dilakukan melalui mekanisme resmi dan berdasarkan hasil koordinasi lintas instansi bersama unsur Forkopimda serta Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pengamanan Hutan.

 

iklan

Penegasan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya kayu hasil tebangan dan aktivitas pembukaan akses jalan di wilayah Dusun Punik, Kecamatan Batulanteh.

 

Rapat koordinasi Forkopimda yang digelar pada Rabu, 20 Mei 2026 dipimpin langsung oleh Bupati Sumbawa dan dihadiri Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, BKPH Wilayah IV, Camat Batulanteh, serta unsur terkait lainnya.

 

Dalam rapat tersebut dibahas hasil pengecekan lapangan oleh tim Satgas di Dusun Punik. Tim menemukan adanya alat berat yang sebelumnya telah dilarang beroperasi karena diduga digunakan untuk membuka akses jalan guna memperlancar pengangkutan kayu hasil tebangan.

 

Alat berat tersebut diketahui sebelumnya telah dipasang garis polisi (police line) pada 11 April 2026. Namun saat pengecekan ulang pada 16 Mei 2026, garis polisi ditemukan sudah rusak atau hilang, sementara alat berat telah berpindah ke lokasi pembukaan jalan baru.

 

Selain itu, tim juga menemukan lokasi bekas penebangan pohon dan sejumlah kayu hasil tebangan yang diduga berasal dari luar area izin yang sah. Sebagian kayu ditemukan berada di pinggir sungai.

 

Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan, selama kegiatan pengecekan lapangan berlangsung, tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik kayu maupun alat berat tersebut. Karena itu, identifikasi kepemilikan dan pertanggungjawaban dilakukan melalui proses verifikasi dokumen serta pendalaman oleh aparat berwenang.

 

Pemkab Sumbawa juga mengacu pada Surat BKPH Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB tanggal 26 Februari 2026 Nomor 522.1/023/P2HPN/BKPH-WIL IV/2026 tentang Penghentian Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, yang kemudian diperkuat melalui Surat Bupati Sumbawa tanggal 27 Februari 2026 Nomor 600.4.8.5/214/Ekon-SDA/II/2026.

 

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pelayanan pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh telah dihentikan, berita acara verifikasi yang diterbitkan sebelum tahun 2024 dibekukan dan dinyatakan tidak berlaku, serta seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu wajib tunduk pada ketentuan hukum dan perizinan yang sah.

 

Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan bahwa aktivitas penebangan dan keberadaan kayu hasil tebangan memang ditemukan di lapangan. Selanjutnya, proses penanganan dan penegakan hukum akan dilakukan oleh aparat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Keputusan penghentian operasional alat berat dan pengamanan kayu hasil tebangan merupakan hasil keputusan rapat Satgas bersama unsur Forkopimda dan bukan tindakan sepihak oleh individu maupun kelompok tertentu,” Ujar Bupati Sumbawa Ir Syarafuddin Jarot, MP, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa yang juga Ketua Satgas Hutan, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP.,

 

Bupati menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang pengaduan bagi pihak yang merasa memiliki kayu hasil tebangan tersebut.

 

“Dengan adanya pengaduan, maka akan terbuka siapa pemilik kayu tebangan, kemudian bisa diverifikasi lokasi penebangannya, apakah berasal dari lokasi berizin atau ilegal, sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *