Sumbawa Bintangtv.id– Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., secara resmi membuka Sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang Pelaksanaan Wajib Zakat bagi Badan Usaha dan Penyedia Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Kegiatan yang berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (20/7/2026), menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Inspektur Kabupaten Sumbawa, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa beserta jajaran, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, bendahara pengeluaran, pejabat pengadaan, para direktur badan usaha, penyedia barang dan jasa pemerintah, serta para narasumber.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan dokumen dari Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa kepada Bupati Sumbawa sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat pengelolaan zakat di Kabupaten Sumbawa.
Dalam sambutannya, Bupati H. Jarot menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban agama, tetapi memiliki fungsi sosial yang sangat besar dalam menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Zakat bukan hanya hubungan antara manusia dengan Allah SWT, tetapi juga menjadi jembatan yang menghubungkan keberhasilan seseorang dengan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, Surat Edaran Bupati yang disosialisasikan tersebut bukan untuk menciptakan kewajiban baru, melainkan sebagai pedoman pelaksanaan terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan dan Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
Dengan adanya surat edaran tersebut, menurut Bupati, mekanisme pelaksanaan zakat diharapkan menjadi lebih tertib, jelas, dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Bupati juga menegaskan bahwa dana zakat bukan merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun penerimaan pemerintah daerah. Seluruh dana zakat merupakan amanah umat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sedangkan pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Kepada para penyedia barang dan jasa pemerintah, Bupati mengajak agar kebijakan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat kepedulian sosial, bukan sekadar kewajiban administratif.
Ia memastikan bahwa mekanisme pelaksanaan zakat telah disusun secara sederhana, mudah dipahami, dan tidak memberatkan para pelaku usaha.
Selain itu, Bupati mendorong BAZNAS Kabupaten Sumbawa agar terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam mengelola dana zakat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat semakin meningkat.
Menurutnya, zakat yang dikelola dengan baik akan memberikan manfaat yang besar dalam membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendukung berbagai program pemberdayaan ekonomi umat.
Bupati berharap sosialisasi tersebut menjadi ruang dialog bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa.
Mengakhiri sambutannya, Bupati H. Jarot menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa, BAZNAS, badan usaha, serta penyedia barang dan jasa terus diperkuat demi mewujudkan tata kelola zakat yang profesional, akuntabel, dan mampu menjadi instrumen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa. (01)












