Headline

Alihkan Motor Jaminan Fidusia Tanpa Izin, Debitur di Sumbawa Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

153
×

Alihkan Motor Jaminan Fidusia Tanpa Izin, Debitur di Sumbawa Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id– Pengadilan Negeri Sumbawa menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada seorang debitur berinisial Erwin alias Win karena terbukti mengalihkan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari perusahaan pembiayaan.

iklan

 

Dalam putusan perkara Nomor 358/Pid.B/2025/PN Sbw yang dibacakan pada 12 Februari 2026, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

 

Kasus ini bermula dari pengajuan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Energetic tahun 2024 warna merah hitam oleh terdakwa melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Sumbawa. Perjanjian pembiayaan tersebut disepakati pada 24 Januari 2025.

 

Dalam perjanjian itu, kendaraan yang dibiayai dibebani jaminan fidusia dan didaftarkan secara resmi hingga diterbitkan sertifikat fidusia pada 7 Februari 2025. Dengan terbitnya sertifikat tersebut, kendaraan yang dibiayai secara hukum menjadi objek jaminan fidusia dengan Erwin sebagai pemberi fidusia dan FIFGROUP Cabang Sumbawa sebagai penerima fidusia.

 

Namun, saat jatuh tempo angsuran pertama pada 24 Februari 2025, terdakwa tidak melakukan pembayaran. Petugas penagihan kemudian mendatangi alamat rumahnya untuk melakukan penagihan.

 

Pada awalnya terdakwa mengaku sepeda motor tersebut sedang digunakan olehnya ke daerah pegunungan. Namun pada 4 Maret 2025, terdakwa akhirnya mengakui bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan atau diover kredit kepada pihak lain bernama Irno dengan nilai Rp8.500.000. Pengalihan tersebut dibuktikan dengan kwitansi tertanggal 3 Maret 2025.

 

Pengalihan kendaraan itu dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan sebagai penerima fidusia. Perusahaan kemudian mengirimkan dua surat peringatan pada 4 dan 11 Maret 2025, namun tidak direspons oleh terdakwa.

 

Karena tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan, kasus tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga diproses secara hukum.

 

Kepala Cabang Sumbawa FIFGROUP, Echsanudin melalui Kepala Representative Taliwang, Junaedi menegaskan bahwa praktik pengalihan kendaraan yang masih dalam masa pembiayaan tanpa prosedur resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pidana.

 

“Selama kendaraan masih dalam masa pembiayaan, statusnya adalah objek jaminan fidusia yang dilindungi undang-undang. Segala bentuk pengalihan seperti over kredit, gadai, atau bentuk lainnya tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan tetap memiliki konsekuensi pidana,” jelasnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan akan bersikap tegas terhadap praktik pengalihan objek fidusia yang tidak sesuai prosedur karena dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

 

“Putusan ini menjadi penegasan bahwa perjanjian pembiayaan bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, tetapi memiliki tanggung jawab hukum yang harus dipatuhi oleh para pihak,” pungkasnya. (01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *