Hukum Kriminal

Gerebek Kamar Kos di Labuhan Badas, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Amankan 3 Terduga dan 5,20 Gram Sabu

14
×

Gerebek Kamar Kos di Labuhan Badas, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Amankan 3 Terduga dan 5,20 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id– Polres Sumbawa kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba, tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di Dusun Buin Pandan, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Rabu dini hari (25/02/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.

 

iklan

Ketiga terduga masing-masing berinisial WAP alias W (24), DM alias D (26), dan RW alias C (23). Dari tangan mereka, petugas mengamankan dua poket sabu dengan berat bruto 5,20 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

 

Kapolres Sumbawa Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kos-kosan tersebut.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa. Informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti hingga berhasil mengamankan para terduga beserta barang bukti,” tegas IPTU Harirustaman.

 

Pengungkapan bermula dari laporan warga yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Atas instruksi Kasat Resnarkoba, Tim Opsnal yang dipimpin KBO Resnarkoba IPDA M. Samsul Rahman, S.H., melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

 

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan WAP dan DM di dalam kamar. Dengan disaksikan pemilik dan pengurus kos, dilakukan penggeledahan menyeluruh. Satu poket sabu ditemukan di atas meja dapur, sementara satu poket lainnya berada di samping tempat tidur. Petugas juga menyita alat hisap (bong), dua pipa kaca, enam korek gas, tiga tutup botol modifikasi, dua skop plastik, dua unit ponsel Android, serta uang tunai Rp300.000.

 

Dalam interogasi awal, WAP mengaku sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial R di Desa Serading.

 

Saat ini, ketiga terduga telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

 

Penyidik akan melaksanakan tes urine, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta mendalami asal-usul narkotika guna mengungkap jaringan peredaran di atasnya.

 

Polres Sumbawa juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *