Sumbawa, Bintangtv.id— Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa kembali menunjukkan kesigapannya. Seorang wanita paruh baya berinisial HA (52) berhasil diringkus setelah diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap seorang petani di Kecamatan Lopok.
Pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Moyo Hulu, Jumat pagi (23/01/2026), hanya dua hari setelah laporan korban diterima pihak kepolisian.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah laporan diterima pada 21 Januari, tim langsung melakukan penyelidikan lapangan. Dalam waktu dua hari, terduga pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan beserta barang bukti,” ujar IPTU Andy.
Kasus pencurian ini menimpa NH, warga Desa Mamak. Kejadian bermula saat korban hendak mengambil uang dari dompet cokelat yang disimpan di balik lipatan pakaian dalam lemari. Namun, korban mendapati dompet tersebut telah hilang bersama uang tunai Rp2.300.000 dan sejumlah perhiasan emas.
Perhiasan yang raib meliputi gelang, kalung, dan cincin dengan total berat mencapai 21 gram. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian total sekitar Rp42.300.000. Sempat berusaha mencari secara mandiri, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Sumbawa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., bergerak menuju Desa Brang Rea, Kecamatan Moyo Hulu, sekitar pukul 09.30 WITA. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, HA mengakui seluruh perbuatannya. Penggeledahan di rumah pelaku pun dilakukan, dan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Selain uang tunai, kami juga mengamankan perabot rumah tangga yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian atau milik korban,” tambah IPTU Andy.
Saat ini, terduga pelaku HA bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.500.000, satu buah lemari plastik, dan satu tabung gas 3 kilogram telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan perhiasan emas milik korban telah dijual atau dipindahtangankan oleh pelaku. (01)












