Sumbawa barat|Bintangtv.id-Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maluk kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial KD (39) harus berurusan dengan hukum setelah tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat menangkapnya dalam sebuah operasi di kawasan Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk.(11/6/2026)
Penangkapan tersebut dilakukan saat sebagian besar warga masih terlelap. Di tengah suasana malam yang sunyi, petugas bergerak cepat menyergap terduga pelaku di pinggir Jalan Raya Dusun Pasir Putih Utara berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Dari tangan KD, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, sejumlah plastik klip kosong, pipet plastik runcing yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika, uang tunai sebesar Rp100 ribu, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.
Tidak berhenti di lokasi pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Penggeledahan dilanjutkan ke Homestay yang berada di Dusun Pasir Putih Utara.
Di kamar tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Nubia, serta dua buah korek api gas.
Dari keseluruhan hasil penggeledahan, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bruto mencapai 12,95 gram.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu Gusti Agung Bayu Damana, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Maluk.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah mengumpulkan data dan melakukan pemantauan, tim akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Iptu Gusti Agung Bayu Damana.
Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan lingkungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KD mengakui bahwa sabu yang berada dalam penguasaannya diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Narkotika tersebut diduga tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri, tetapi juga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Maluk dan sekitarnya.
Penyidik kini terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, KD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumbawa Barat. Penyidik juga tengah melengkapi sejumlah tahapan proses hukum, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, hingga pelaksanaan tes urine guna memperkuat proses pembuktian.
Pengungkapan kasus ini kembali menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di wilayah Sumbawa Barat. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.(02)












