Headline

Eks, Plt Ketua Golkar KSB Ditahan Terkait Skandal “Dana Siluman” Pokir DPRD NTB

112
×

Eks, Plt Ketua Golkar KSB Ditahan Terkait Skandal “Dana Siluman” Pokir DPRD NTB

Sebarkan artikel ini

Mataram, Bintangtv.id – Penanganan kasus dugaan korupsi “dana siluman” pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD NTB kembali mengerucut pada aktor penting di legislatif provinsi.

Anggota DPRD NTB periode 2024–2029, Hamdan Kasim (HK), yang juga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Golkar Sumbawa Barat, resmi ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB melakukan penetapan dan penahanan terhadap HK dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa gratifikasi di lingkungan DPRD Provinsi NTB.

HK sebelumnya hadir sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan. Namun setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sesuai ketentuan hukum.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, HK keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan.

Sekitar pukul 14.30 WITA, ia langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Politisi Golkar asal Dapil NTB IV Lombok Timur itu tampak dikawal ketat oleh petugas kejaksaan.

Sebelumnya, HK dijadwalkan diperiksa bersama dua tersangka lain, yakni Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman pada 20 November 2025. Namun ia memilih tidak menghadiri panggilan tersebut hingga akhirnya kembali dipanggil dan menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Kejaksaan menyangkakan HK dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum penahanan, HK masih terlihat terlibat dalam agenda politik Partai Golkar. Ia mendampingi Ketua DPD Golkar NTB, Mohan Roliskana, pada rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) ke-V DPD II Golkar Sumbawa Barat yang digelar 1 Oktober 2025 lalu.(02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *