Sumbawa Barat, Bintangtv.id – Setelah empat bulan menjadi buronan, seorang pria berinisial M (27), warga Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat, bekerja sama dengan Polres Nunukan, Kalimantan Utara, pada 25 Oktober 2025.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian (M) yang berlangsung sejak Juni 2025, usai ia melarikan diri dalam kasus pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 101,24 gram.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Ardiyatmaja, membenarkan bahwa tersangka (M) telah diamankan dan kini dibawa kembali ke Polres Sumbawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Awalnya kami menerima informasi bahwa DPO M diketahui berada di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba segera berkoordinasi dengan Polres Nunukan dan Polda Kalimantan Utara untuk melakukan penangkapan,” ujar Iptu Ardiyatmaja, Senin (3/11/2025).
Dari hasil koordinasi tersebut, tim gabungan berhasil menangkap (M) tanpa perlawanan di wilayah Nunukan. Setelah diamankan di Mapolres Nunukan, tersangka kemudian dijemput oleh personel Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat pada 29 Oktober 2025 untuk dibawa kembali ke Sumbawa Barat.
Dalam kasus yang terungkap pada 25 Juni 2025 lalu, polisi berhasil menyita sabu seberat 101,24 gram dari tangan (M) beserta sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut meliputi alat konsumsi sabu, alat komunikasi, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Namun saat dilakukan penggerebekan, (M) berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sumbawa Barat.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka M dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sumbawa Barat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba, di mana pun mereka bersembunyi,” tegas Iptu Ardiyatmaja.
Polres Sumbawa Barat menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dengan meningkatkan patroli, intelijen, dan kerja sama lintas wilayah. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.(02)
DPO Kasus Narkoba Asal Sumbawa Barat Ditangkap di Kalimantan Utara












