Sumbawa, Bintangtv.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Komisi-komisi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa, Selasa 9 September 2025) lalu, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa.
Rapat ini dihadiri Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., Sekretaris Daerah Dr. Budi Prasetiyo, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD terkait, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.
Dalam rapat tersebut, masing-masing komisi DPRD menyampaikan usulan ranperda untuk menjawab kebutuhan masyarakat:
Komisi I, mengusulkan Ranperda Bantuan Hukum, serta Ranperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Komisi II mengajukan perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Komisi III mengusulkan Ranperda Kota Pusaka Sumbawa Besar.
Komisi IV mengajukan empat ranperda sekaligus, yaitu Ranperda Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an Sejak Pendidikan Dasar, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sumbawa, Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak, serta Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Usulan-usulan ini mencakup berbagai aspek mulai dari kepastian hukum, penguatan budaya, perlindungan anak, hingga peningkatan kualitas pendidikan dan pengelolaan ekonomi daerah.
Ketua DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin, (14/09/2025) menyampaikan apresiasi atas kerja komisi-komisi yang telah menyusun ranperda sesuai kebutuhan masyarakat. Ia berharap usulan tersebut dapat dibahas secara mendalam, sehingga lahir produk hukum daerah yang berkualitas.
“Harapan kami, setiap ranperda yang diusulkan benar-benar memberi manfaat nyata, memperkuat identitas daerah, serta menjawab tantangan pembangunan ke depan,” ujarnya.
Dengan diparipurnakannya usulan ini, DPRD bersama pemerintah daerah akan menindaklanjuti proses pembahasan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (01)












