Parlemen

DPRD Sumbawa Gelar Paripurna Pertama, Bupati Sampaikan Penjelasan Perubahan APBD 2026

14
×

DPRD Sumbawa Gelar Paripurna Pertama, Bupati Sampaikan Penjelasan Perubahan APBD 2026

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id — DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna Pertama dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

 

iklan

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (21/9/2026).

 

Penyampaian penjelasan Bupati tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD.

 

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyampaikan penjelasan terkait rancangan perubahan APBD 2026 sebagai bahan bagi DPRD untuk melanjutkan pembahasan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

 

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dalam proses pembahasan perubahan APBD sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

 

Menurutnya, setiap tahapan pembahasan harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga proses penyusunan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan secara tertib.

 

“Setelah penyampaian penjelasan Bupati, selanjutnya rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan dibahas melalui tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Nanang.

 

Pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Melalui rangkaian pembahasan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah akan mencermati substansi perubahan anggaran sebagai bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Sumbawa. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *