Headline

Diduga Cemari Lingkungan DLH KSB Tindak Tegas CV. ATM

377
×

Diduga Cemari Lingkungan DLH KSB Tindak Tegas CV. ATM

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, Bintangtv.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat  menegaskan bahwa CV. Anugrah Taliwang Megah (ATM) tidak diperbolehkan beroperasi atau memanfaatan air laut, sampai memenuhi kewajiban administrasi yang telah ditentukan.

Penegasan tersebut disampaikan lansung oleh Kepala DLH Sumbawa Barat, Aku Nur Rahmadin, S.Pd., M.M.Inov., yang ditemui diruang kerjanya, (17/07/2025).

iklan

Ia menjelaskan, pemangilan pihak CV. ATM setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perusahaan yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan.

Warga setempat melaporkan bahwa aktivitas galian pipa menuju laut yang dilakukan oleh perusahaan tersebut menyebabkan air laut menjadi keruh, yang diduga sebagai salah satu bentuk pencemaran.

Kadis LH juga menjelaskan, Pada tanggal 11 Juli 2025, tim DLH dan Dinas Perikanan telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek untuk memastikan adanya aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan.

Hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa memang terdapat kegiatan yang diduga berpotensi menyebabkan pencemaran pada kualitas air laut.

“Setelah melakukan pengecekan, kami menemukan bahwa aktivitas tersebut memang berpotensi  mengakibatkan pencemaran lingkungan. Kami juga memberikan arahan agar perusahaan melakukan perbaikan data data dokumen perijinan” ungkap Aku Nur Rahmadin.

Sebagai langkah awal, DLH meminta agar CV. ATM segera melakukan pembenahan terhadap dokumen lingkungan mereka.

Lebih lanjut, DLH juga meminta agar perusahaan segera menyusun dokumen kelengkapan yang diperlukan untuk penerbitan PKKPRL termasuk perbaikan dokumen lingkungannya, yang wajib diunggah di sistem Amdalnet. Perusahaan diberikan waktu hingga 31 Agustus 2025 untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

“CV. ATM sudah memiliki surat persetujuan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (PKPLH), namun kami menekankan bahwa perusahaan harus memperbaiki dokumen yang ada dan menyusunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Selain itu, DLH juga menemukan bahwa perusahaan belum mengurus dokumen lain yang sangat penting, yaitu KKPRL (keterangan kesesuaian penggunaan ruang laut), yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dokumen ini wajib dimiliki untuk memastikan bahwa penggunaan air laut dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika perusahaan gagal untuk melengkapi dokumen KKPRL dalam waktu yang telah ditentukan, CV. ATM akan dilarang untuk memanfaatkan air laut dalam kegiatan operasionalnya.

Kadis DLH menegaskan bahwa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, seperti pencemaran air laut, harus segera melengkapi semua dokumen yang diperlukan.

Perusahaan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan operasionalnya akan dihentikan sementara sampai persyaratan administratif dan lingkungan dipenuhi.

“Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas lingkungan hidup yang menjadi hak masyarakat serta menjaga keseimbangan ekosistem laut yang sangat penting,” tutup Aku Nur Rahmadin.

Dengan adanya tindakan tegas ini, DLH berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Sumbawa Barat dapat lebih memperhatikan kelestarian lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab lingkungan sesuai dengan peraturan yang ada. (02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *