Headline

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Sumbawa Besar Deportasi WNA Korea Selatan

286
×

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Sumbawa Besar Deportasi WNA Korea Selatan

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan hukum keimigrasian Indonesia. Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, Jang Chang Jong, resmi dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi setelah terbukti melanggar izin tinggal yang dimilikinya.

Tindakan ini diambil berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dari Kantor Imigrasi Sumbawa Besar sebelumnya melakukan pengawasan intensif di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat dan berhasil mengidentifikasi aktivitas ilegal yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

iklan

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Jang Chang Jong menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan oleh pemerintah Indonesia. Pelanggaran ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan kepada WNA untuk tinggal secara sah di Indonesia.

Sebagai konsekuensinya, Jang Chang Jong dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 2 Juni 2025. Ia juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam waktu yang telah ditentukan.

Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar, Tedy Anugraha, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. “Kami mengimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Tindakan ini sejalan dengan arahan dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menekankan pentingnya penegakan hukum keimigrasian yang tegas, terukur, dan berkeadilan.

Melalui langkah ini, Indonesia menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian. Kehadiran warga negara asing di Indonesia harus memberikan dampak positif bagi pembangunan nasional serta tidak merugikan masyarakat lokal. Ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem keimigrasian yang profesional, transparan, dan berintegritas. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *