Jakarta, Bintangtv.id — Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menegaskan perlunya reformasi besar-besaran dalam sistem regulasi pertanahan di Indonesia agar negara memiliki otoritas penuh atas lahan untuk sektor perumahan. Hal ini, menurutnya, menjadi kunci utama dalam menjawab kebutuhan akan hunian layak bagi rakyat, khususnya di kawasan perkotaan yang semakin padat.
Pernyataan ini disampaikan Fahri saat menjadi narasumber dalam Simposium Nasional dan Diskusi Ilmiah Sumitronomics yang digelar di Jakarta pada Selasa (3/6/2025).
Ia menyampaikan bahwa selama ini urusan pertanahan masih berada di luar kendali institusi perumahan, termasuk Kementerian PKP, padahal lahan adalah faktor paling krusial dalam pembangunan perumahan rakyat.
“Saya sudah cek, tidak ada kewenangan dari Kementerian Perumahan terkait pertanahan. Padahal ini yang krusial. Tanpa kontrol tanah, mustahil kita membangun perumahan rakyat secara berkelanjutan, terutama di perkotaan,” tegas Fahri.
Menurutnya, pembangunan kota harus berorientasi pada pengangkatan martabat manusia (human dignity). Rumah rakyat, kata dia, harus menjadi pusat dari pembangunan kota, bukan justru tersingkir oleh kepentingan ekonomi yang tidak dapat diakses masyarakat.
“Manusia adalah inti dari kota. Tapi kenyataannya sekarang justru manusia diusir dari kota karena tanah kota diprioritaskan untuk fungsi lain yang tidak mereka mampu akses,” ungkapnya.
Sebagai solusi konkret, Fahri menyebut pemerintah akan mendorong perubahan budaya masyarakat perkotaan untuk tinggal di hunian vertikal. Ia mencontohkan praktik social housing di sejumlah negara yang sukses karena pengelolaan lahan berada di bawah lembaga perumahan, bukan sektor ekonomi semata.
“Dengan kontrol tanah yang tepat, supply rumah bisa dilakukan secara besar-besaran,” jelasnya.
Lebih jauh, Fahri mendorong adanya integrasi antara urban planning dan urban development dalam satu visi besar membangun wajah baru Indonesia yang lebih humanis dan adil.
“Kita tidak hanya menyiapkan social housing, tapi juga merancang kota yang ramah manusia. Kota bukan milik segelintir elit ekonomi. Kota adalah milik semua, dan itu harus dimulai dari menjadikan rumah sebagai pusat, bukan pinggiran,” pungkasnya.
Wamen Fahri menyerukan agar regulasi pertanahan direformasi secara menyeluruh untuk memastikan rumah rakyat tidak lagi menjadi korban penggusuran dan marginalisasi ruang. Ia menegaskan, reformasi ini bukan hanya soal penyediaan tempat tinggal, melainkan soal keadilan sosial dan martabat bangsa. (06)












