Nasional

Tidak Sesuai Aturan KKP Hentikan Aktivitas Tujuh Tambak Udang di NTB

36
×

Tidak Sesuai Aturan KKP Hentikan Aktivitas Tujuh Tambak Udang di NTB

Sebarkan artikel ini

Jakarta|Bintangtv.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara terhadap tujuh usaha tambak udang di wilayah Lombok Timur dan Sumbawa, Provinsi Nusa Barat . Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap kepatuhan perizinan usaha perikanan budidaya, khususnya pada subsektor pembesaran udang vaname.

Penghentian sementara ini dilaksanakan oleh Pengawas Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa Direktorat Jenderal PSDKP KKP yang menemukan sejumlah pelanggaran pada tujuh perusahaan tambak udang, yakni PT. TCWJ di Lombok Timur dan PT. SDP, PT. SMM, PT. CJL, PT. VI, PT. CSAV10, serta PT. CSAV11 di Sumbawa NTB.

iklan

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan langkah korektif yang bertujuan menata kegiatan usaha agar berjalan sesuai dengan aturan.

“Penghentian sementara ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha perikanan budidaya berjalan sesuai ketentuan perizinan dan standar yang telah ditetapkan. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan usaha perikanan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (04/02).

Ipunk pun menambahkan, kepatuhan terhadap perizinan dan standar budidaya bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan beserta lingkungannya.

“Perizinan dan standar budidaya adalah instrumen penting untuk melindungi ekosistem, menjamin hasil budidaya yang aman untuk di konsumsi, serta menjaga kepercayaan pasar. Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten dan terukur,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, pelanggaran yang ditemukan pada tujuh usaha tambak udang tersebut meliputi Sertifikat Standar yang belum terverifikasi, belum memiliki Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha secara periodik, serta penggunaan obat, pakan, dan vitamin ikan yang belum terdaftar di KKP. Selain itu, pada sebagian pelaku usaha juga ditemukan ketidaksesuaian dalam pemenuhan perizinan dasar dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Sementara, di lokasi penghentian, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid Jusuf, menjelaskan bahwa dalam skema perizinan usaha budidaya perikanan berbasis risiko, terdapat perizinan berusaha dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha atau yang dikenal PB UMKU

“Pada budidaya perikanan, Sertifikat Standar merupakan perizinan berusaha, sedangkan CBIB adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Sertifikat Standar wajib terverifikasi terlebih dahulu sebelum pelaku usaha dapat mengajukan CBIB,” jelas Halid, Selasa (04/02).

Halid juga menambahkan agar para pelaku usaha dapat segera melakukan pengurusan perizinan yang berlaku, yang dalam pengurusannya dapat dilakukan secara online melalui perizinan berusaha terintegrasi atau online single submission (OSS). Agar pelaku usaha dapat melanjutkan usahanya dengan lebih berkelanjutan.

“Pengawasan yang kami lakukan bukan untuk menghambat investasi, tetapi untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, memiliki kepastian hukum, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan perairan,” tambahnya.

Terhadap tujuh tambak udang tersebut Ditjen PSDKP menerapkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha hingga seluruh kewajiban perizinan dipenuhi. Untuk beberapa pelaku usaha tertentu ada yang dikenakan denda administratif berdasarkan formulasi 2,5 persen dari modal kerja periode sebelumnya, serta teguran tertulis atas pelanggaran yang bersifat administratif.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pelaku usaha yang patuh serta mendorong terciptanya iklim usaha perikanan budidaya yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.(02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *