Sumbawa, Bintangtv.id – Seorang pria berinisial TF (25), warga Desa Ongko, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, mengalami penganiayaan berat oleh tiga orang pemuda pada Minggu malam (1/6/2025) sekitar pukul 19.30 Wita. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial R (19), D (23), dan RA (20).
Insiden tersebut terjadi di Lapangan Balai Pertemuan Desa Ongko. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penganiayaan diduga dilatarbelakangi oleh kecurigaan terhadap TF yang dianggap mencuri handphone milik keponakan salah satu pelaku.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Empang AKP Nakmin membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Kuat dugaan bahwa ketiga pelaku kesal karena korban diduga mencuri HP milik keponakan salah satu dari mereka, hingga kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ungkap Kapolsek.
Menurut keterangan saksi, kejadian bermula saat korban berjalan menuju kios untuk menarik uang dan sempat memanggil seorang saksi berinisial T. Saat itulah korban bertemu dengan ketiga terduga pelaku. Pelaku R langsung menanyakan keberadaan HP milik keponakannya. Namun saat korban mengaku tidak tahu, R secara tiba-tiba memukul korban menggunakan parang yang telah disiapkannya.
Pemukulan dengan senjata tajam tersebut dilakukan secara berulang-ulang oleh ketiga pelaku. Korban sempat melarikan diri ke gang di samping lapangan, namun para pelaku kembali mengejarnya dan melanjutkan aksi kekerasan. Setelah melihat korban bersimbah darah, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor milik D.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Empang oleh saksi untuk mendapat pertolongan medis.
Mendapatkan laporan kejadian, personel Polsek Empang langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengecek kondisi korban di puskesmas.
Informasi dari warga menyebutkan bahwa korban dan saksi yang merupakan saudara kembar dikenal sering meresahkan masyarakat karena diduga terlibat aksi pencurian di wilayah tersebut.
Meski demikian, pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri. “Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan semua proses hukum kepada pihak berwajib dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tegas Kapolsek AKP Nakmin.
Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan guna menangkap para pelaku. (01)












