Parlemen

Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Gelar Hearing Bahas Pengelolaan Tambak Udang

172
×

Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Gelar Hearing Bahas Pengelolaan Tambak Udang

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat hearing terkait pengelolaan usaha tambak udang di Kabupaten Sumbawa pada Rabu (7/5/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, S.I.P., didampingi Wakil Ketua Muhammad Tahir, S.H., Sekretaris Zohran, S.H., serta anggota H. Andi Mappeleppui, Ridwan, S.P., M.Si., Ahmad Nawawi, Kaharuddin Z., dan Muhammad Zain, S.IP.

iklan

Hearing ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, perwakilan Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan DPMPTSP, ITK Kabupaten Sumbawa, serta Pengurus Asosiasi Pengusaha Tambak Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pengelolaan usaha tambak udang yang ada di wilayah Kabupaten Sumbawa.

 

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa mendengarkan laporan dan masukan dari para pihak terkait, termasuk pengusaha tambak yang tergabung dalam asosiasi. Berbagai permasalahan terkait perizinan, keberlanjutan lingkungan, dan tata kelola usaha tambak menjadi fokus pembahasan.

 

Di akhir pertemuan, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menghasilkan dua rekomendasi penting, yaitu:

  1. Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa untuk mengawal penegakan hukum perizinan tambak di Kabupaten Sumbawa dengan hasil kesepakatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asosiasi Pengusaha Tambak, dan Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah diberikan waktu hingga 10 September 2025 untuk memastikan kepatuhan izin tambak.
  2. Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta pembinaan kepada pengusaha tambak di Kabupaten Sumbawa.

Rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pengusaha tambak terhadap peraturan yang berlaku serta memastikan keberlanjutan usaha tambak dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Sumbawa. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *