Parlemen

DPRD Sumbawa Tetapkan Jadwal Paripurna Penyampaian Visi Misi Bupati 2025-2030

315
×

DPRD Sumbawa Tetapkan Jadwal Paripurna Penyampaian Visi Misi Bupati 2025-2030

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat untuk membahas dan menetapkan jadwal Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa masa jabatan 2025-2030, Senin (03/03/2025).

 

iklan

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.Inov., ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD H. M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov., Gitta Liesbano, S.H., M.Kn., dan Zulfikar Demitry, S.H., M.H., beserta anggota Banmus lainnya.

 

Dari pihak Pemerintah Daerah, hadir Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, I Ketut Sumadi Arta, S.H., Kabag Pemerintahan Budi Sastrawan, S.Sos., M.Si., serta Kabag Prokopim Drs. Syahrudin. Turut hadir Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa, Ir. A. Yani, beserta jajaran.

 

Ketua DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin, menegaskan bahwa agenda ini memiliki peran penting dalam proses pemerintahan daerah.

 

“Kami memberikan ruang kepada forum untuk menyampaikan pendapatnya sehingga agenda yang kita rencanakan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

 

Dalam rapat tersebut, anggota Banmus Muhammad Tahir, S.H., mengusulkan agar Rapat Paripurna Penyampaian Visi dan Misi Bupati Sumbawa dilaksanakan pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 17.00 WITA atau ba’da Ashar hingga berbuka puasa. Usulan ini mendapat dukungan dari anggota Banmus lainnya, termasuk Gahtan Hanu Cakita, yang juga menyepakati perubahan waktu dari pukul 16.00 WITA menjadi 17.00 WITA agar dapat dilanjutkan dengan buka puasa bersama.

 

Staf Ahli Bupati Sumbawa bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, I Ketut Sumadi Arta, juga menyatakan kesepakatan dari pihak Pemerintah Daerah. Ia menjelaskan bahwa penyampaian visi misi Bupati melalui Paripurna DPRD harus dilakukan dalam waktu 14 hari setelah pelantikan, dan batas akhirnya adalah Kamis, 6 Maret 2025.

 

“Untuk serah terima jabatan akan dilakukan di internal Pemerintah Daerah pada pukul 10.00 WITA di Kantor Bupati, dan Rapat Paripurna akan digelar setelahnya pada hari yang sama,” jelasnya.

 

Selain membahas agenda penyampaian visi misi, Banmus juga menyepakati jadwal Paripurna Penyampaian Laporan Reses DPRD Kabupaten Sumbawa Masa Sidang Pertama, yang akan dilaksanakan pada Senin, 10 Maret 2025.

 

Dengan kesepakatan ini, DPRD Kabupaten Sumbawa memastikan proses pemerintahan daerah berjalan sesuai regulasi dan transparansi, guna mendukung program kerja Bupati dan Wakil Bupati dalam lima tahun ke depan. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *