Rapat yang berlangsung pada Kamis (30/1/2025) ini membahas penerapan retribusi pemanfaatan aset daerah pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.I.P, didampingi oleh Sekretaris Komisi II, Zohran, S.H., serta anggota H. Andi Mappelepui, Ida Rahayu, S.A.P., Ridwan, S.P., Ahmad Nawawi, Kaharuddin Z, dan Muhammad Zain, S.I.P.
I Nyoman Wisma, menjelaskan, pertemuan ini, Komisi II menggali informasi mengenai mekanisme retribusi yang diterapkan, potensi pendapatan daerah, serta kendala yang dihadapi dalam pengelolaan aset di sektor peternakan.
“DPRD menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani pelaku usaha peternakan,” tegasnya.
Pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa memaparkan berbagai aspek terkait pemanfaatan aset, termasuk regulasi yang menjadi dasar penerapan retribusi.
Sementara itu, BAPENDA dan BKAD turut memberikan pandangan terkait kebijakan pendapatan daerah serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Komisi II DPRD Sumbawa berharap hasil hearing ini dapat menjadi landasan perbaikan kebijakan retribusi aset daerah, sehingga berdampak positif bagi pembangunan sektor peternakan dan kesejahteraan masyarakat. (01)












