Sumbawa Barat l, Bintangtv.id– Merespon pemberitaan yang ramai beredar di media terkait dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal oleh PT MIA, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat, Slamet Riadi, S.Pi, M.Si, memberikan klarifikasi.
Menurutnya Slamet Riadi, isu yang berkembang merupakan bentuk miskomunikasi, dan menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan oknum Disnakertrans dalam perekrutan tersebut.
“Itu tidak benar tidak ada oknum dari Disnakertrans yang terlibat dalam rekrutmen yang dimaksut, Ini murni miskomunikasi. Selain itu, jumlah tenaga kerja yang disebut mencapai 200 orang juga tidak benar. Berdasarkan data yang kami terima, hanya ada 92 orang, dan mayoritas adalah warga Kabupaten Sumbawa Barat,” ujar Slamet Riadi, Minggu (07/10/2024).
Disnakertrans menerima laporan dari warga yang menduga adanya perekrutan tenaga kerja secara diam-diam oleh PT MIA. Setelah menerima aduan tersebut, Disnakertrans segera bergerak dan menghentikan proses perekrutan yang dianggap melanggar aturan.
“Begitu menerima laporan, kami langsung turun ke lapangan dan segera menyetop perekrutan tersebut. PT MIA kami minta untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Kabupaten Sumbawa Barat,” tegasnya.
Slamet Riadi juga menyampaikan pesan tegas kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Sumbawa Barat agar mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang ada.
“Kami ingatkan kembali kepada semua perusahaan di Sumbawa Barat bahwa perekrutan tenaga kerja wajib dilakukan melalui jalur satu pintu di Disnakertrans. Ini untuk memastikan proses yang transparan dan adil, serta melindungi hak-hak tenaga kerja lokal,” katanya lagi.
“Sampai hari ini, semangat satu pintu dalam proses perekrutan tenaga kerja tetap dilaksanakan, jadi lowongan kerja untuk posisi apapun pasti melalui pemerintah, jadi tidak ada jalur lain dan khusus, termasuk jalur politik itu sendiri,” imbuhnya.
Masih keterangan Meta sapaan akrabnya, perekrutan tenaga kerja melalui pintu pemerintah sudah lama dilaksanakan dan terus dipertahankan, karena memang sudah sesuai regulasi dan aturan pemerintah daerah.
“Semua perusahaan dalam areal lingkar tambang sudah sangat tahu, jika proses perekrutan tenaga kerja tetap melalui jalur satu pintu pemerintah,” lanjutnya.
Terakhir Meta menegaskan, jika layanan dalam bentuk apapun yang dilaksanakan Disnakertrans KSB, terlebih seleksi tenaga kerja selalu berjalan secara profesional, karena memang seluruh masyarakat wajib mendapatkan layanan pemerintah dan kesempatan kerja yang sama.
“Saya pastikan proses seleksi tenaga kerja bebas dari unsur politik,” tutupnya. (02)