iklan
Umum

Aksi Simpatik Warga Beri Dukungan Kepada Ny. Luci pada Persidangan di PN Sumbawa Besar

107
×

Aksi Simpatik Warga Beri Dukungan Kepada Ny. Luci pada Persidangan di PN Sumbawa Besar

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – Sidang kasus Sumber Elektronik dengan terdakwa Nyonya Lusi selalu menjadi perhatian publik. Setiap kali sidang, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, selalu ramai. Semua yang hadir memberikan dukungan kepada Nyonya Lusi. Sebab mereka meyakini bahwa Nyonya Lusi tidak bersalah.

 

iklan

Seperti sidang yang berlangsung, Rabu, 24 Juli 2024, sore. Puluhan orang dari berbagai latar belakang hadir memadati Ruang Cendana—tempat dilaksanakannya persidangan. Sidang yang dipimpin John Michel Leuwol SH didampingi dua hakim anggota, Fransiskus Xaverius Lae SH dan Yulianto Thosuly SH ini beragendakan penyampaikan Duplik oleh Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Safran, SH., MH., Adhar, SH., MH. dan Taufikurahman, SH., M.Hum.

Usai sidang, puluhan massa meneriakkan agar Nyonya Lusi dibebaskan. “Ini kasus perdata, tapi dipaksakan untuk diproses secara pidana. Ini proses yang tidak benar, dan kami mohon hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Nyonya Lusi,” kata salah seorang warga yang hadir, usai sidang.

 

Ia mengaku setiap kali sidang kasus tersebut selalu hadir sehingga mengetahui bagaimana fakta yang terungkap di persidangan terutama keterangan para saksi. Bahkan warga Kelurahan Bugis ini sependapat dengan ahli pidana dan ahli perdata yang diajukan dalam proses persidangan ini.

 

 

“Jelas-jelas ahli mengatakan bahwa penanganan perkara pidana tidak boleh berlaku surut. Bayangkan semua peristiwa yang dilakukan Nyonya Lusi dalam perkara ini terjadi pada Tahun 2022, tapi anehnya proses laporannya dilakukan tahun 2021. Artinya laporan lebih dahulu daripada perbuatan. Padahal seharusnya yang dapat diproses adalah perbuatan masa lalu, bukan perbuatan yang terjadi di masa depan. Jadi bagaimana bisa membuktikan tindak pidana terhadap sesuatu yang belum dilakukan atau belum terjadi,” ujarnya.

 

 

Yang anehnya lagi, lanjutnya, dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa penyidik kepolisian menggunakan hasil audit auditor yang diperintahkan dan dibayar oleh pelapor ASS.

 

“Diduga auditor ini tidak independen, dan hasilnya tidak obyektif, tapi subyektif sesuai kemauan yang membayar,” tukasnya, seraya mengungkap banyak fakta lain di persidangan yang menguatkan Nyonya Lusi tidak bersalah.

 

Karenanya Ia meyakini putusan majelis hakim nanti adalah membebaskan Nyonya Lusi dari segala tuntutan hukum. “Jika Nyonya Lusi diputus bersalah itu sangat keterlaluan, dan pasti ada apa-apanya,” pungkasnya.

 

Sementara Safran SH MH selaku kuasa hukum terdakwa mengaku telah menyampaikan dupliknya. Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik secara lisan, namun Tim Kuasa Hukum Terdakwa Lusy menjawab dengan menyampaikan duplik secara tertulis.

 

Menurut Safran, nota pembelaan yang disampaikannya secara lengkap ini menjadi instrument penting untuk lebih mengerti dan memahami dalam satu proses pembuktian yang utuh dan menyeluruh dalam perkara yang sedang dihadapi terdakwa.

 

Sehingga Ia meyakini dengan semakin banyak informasi serta bukti yang disampaikan ke hadapan majelis hakim, maka semakin besar kemungkinan majelis hakim bisa dan berani memberikan putusan yang sesuai dengan rasa keadilan hukum dan masyarakat.

 

“Tidaklah terlalu berlebihan bila harapan besar dari Terdakwa dan suami beserta anak-anaknya dapat digantungkan kepada keberanian dan integritas hakim serta kemandiriannya untuk memutuskan perkara ini karena telah jelas posisi hukum dan fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan. Kami sangat yakin dan percaya berdasarkan pengalaman dalam persidangan ini bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang memeriksa dan mengadili perkara ini masih tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta berpegang teguh pada prinsip hukum “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” cetusnya.

 

Untuk diketahui, majelis hakim telah menjadwalkan sidang putusan untuk kasus Sumber Elektronik ini pada Hari Senin, 29 Juli 2024. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan