Umum

Pokir DPRD NTB Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan

5
×

Pokir DPRD NTB Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan

Sebarkan artikel ini

Mataram|Bintangtv.id-Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Fakhruddin Rob, mendukung penertiban Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang terindikasi mengalami anomali. Namun, ia mengingatkan agar upaya pencegahan korupsi dan pembenahan tata kelola anggaran daerah tidak sampai mengorbankan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat.

Fakhruddin menegaskan, penertiban Pokir harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap persoalan juga perlu ditelaah secara objektif, transparan, dan proporsional agar langkah pembenahan tata kelola anggaran tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat.

iklan

“Saya mendukung sajalah Dinda Ketua, dalam upaya pencegahan korupsi dan penertiban tata kelola Pokir,” ujar Fakhruddin saat dihubungi media ini, Minggu (18/10/2026).

Politikus Partai NasDem yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat tersebut menilai, penertiban Pokir merupakan langkah penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Meski demikian, pelaksanaannya harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait keberlanjutan aspirasi masyarakat.

Menurut Fakhruddin, perlu ada pembedaan yang jelas antara persoalan administrasi atau prosedur dan dugaan penyimpangan. Kedua hal tersebut tidak semestinya diperlakukan sama tanpa melalui proses pemeriksaan dan penelaahan yang memadai.

Ia menilai, persoalan administrasi perlu ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku, sedangkan dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, penertiban tidak hanya berorientasi pada penghentian kegiatan yang dinilai bermasalah, tetapi juga memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi yang jelas.

“Namun, jangan sampai anomali administrasi berujung pada terabaikannya aspirasi masyarakat. Setiap persoalan harus ditelaah secara objektif, transparan, dan proporsional, dengan membedakan pelanggaran prosedur dari dugaan penyimpangan. Penertiban harus disertai solusi sesuai ketentuan, agar uang rakyat benar-benar memberi manfaat bagi rakyat,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi IV DPRD NTB yang membidangi infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Fakhruddin menyoroti pentingnya memastikan tata kelola anggaran berjalan tertib tanpa menghilangkan tujuan utama pembangunan daerah, yakni menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurut dia, Pokir merupakan salah satu saluran bagi anggota DPRD untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Karena itu, penanganan terhadap kegiatan yang terindikasi anomali perlu dilakukan secara hati-hati, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan.

Ia menekankan bahwa aspirasi masyarakat tidak boleh serta-merta diabaikan hanya karena terdapat persoalan dalam tata kelola administrasi. Apabila suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi ketentuan, pemerintah perlu memastikan penanganannya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting agar pembenahan administrasi dan pengawasan anggaran tidak menghilangkan substansi kebutuhan masyarakat yang menjadi dasar pengusulan program.

Fakhruddin juga mengingatkan bahwa setiap program yang menggunakan anggaran daerah harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan. Dengan tata kelola yang baik, pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat berlangsung secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pernyataan Fakhruddin muncul di tengah perhatian terhadap Pokir DPRD NTB yang terindikasi mengalami anomali berdasarkan hasil reviu Inspektorat Provinsi NTB.

Pemerintah Provinsi NTB sebelumnya menyatakan kegiatan Pokir yang masuk kategori tersebut tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebijakan penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan. Melalui langkah tersebut, kegiatan yang dinilai bermasalah diharapkan tidak dilaksanakan tanpa kejelasan administrasi dan kepatuhan terhadap aturan.

Di sisi lain, persoalan ini juga memunculkan perhatian mengenai bagaimana aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui anggota DPRD tetap dapat ditangani sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran yang sah.

Dalam konteks itu, Fakhruddin berharap pembenahan tata kelola Pokir tidak berhenti pada penertiban administratif, tetapi juga mampu mendorong perbaikan sistem penganggaran yang lebih transparan dan akuntabel.

Ia menegaskan, upaya pencegahan korupsi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab pemerintah dan DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Setiap program pembangunan harus memiliki dasar yang jelas, memenuhi ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Dengan demikian, penertiban Pokir diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tetap memperoleh perhatian dalam proses pembangunan di Nusa Tenggara Barat.(02)