Sumbawa, Bintangtv.id- Kepolisian dari Polsek Alas, Polres Sumbaws, meringkus pelaku pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Alas.
IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., Senin (15/01/2024) menjelaskan pada hari Minggu, 14 Januari 2023, sekitar pukul 14:00 WITA, Polsek Alas berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku, berinisial KA Alias Nano (29 tahun), ditangkap di Dusun Tengkal Rt 001 Rw 011 Desa Dalam Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa,” kata kasat.
Korban, seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial B. A., yang beralamat di Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, telah menjadi korban kejadian tragis ini. Kejadian terjadi di ruang TV rumah salah seorang warga di Dusun Tengkal, Alas, pada pukul 01:00 WITA dini hari.
“Menurut kronologis kejadian, korban sedang tidur sendiri di depan TV ketika pelaku tiba-tiba datang, memeluk, dan melakukan persetubuhan terhadapnya. Korban tidak berani melakukan perlawanan karena perbedaan ukuran dengan pelaku,” ungkap kasat.
Pelaku berhasil diamankan setelah pengakuan korban, dan Polsek Alas langsung melimpahkan perkara ini ke Polres Sumbawa. Setelah ditemukan dua alat bukti, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, dan pelaku ditangkap serta ditahan.
“Sat Reskrim Polres Sumbawa akan terus berupaya memberantas kejahatan serupa dan melindungi anak-anak dari segala bentuk ancaman,” pungkasnya. (01)