iklan
Hukum Kriminal

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor Diringkus Polsek Buer

108
×

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor Diringkus Polsek Buer

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id- Anggota kepolisian dari Polsek Buer, Polres Sumbawa, bergerak cepat mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wikayah setempat.

 

iklan

Terduga pelaku berinisial AA (32) warga Desa Jurumapin, Kecamatan Buer. AA yang merupakan residivis tersebut, ditangkap di salah satu rumah di Desa Kalabeso, Rabu 03 Januari 2024, tadi malam.

 

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Buer IPDA Totok Ari Suwondo SH., behasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil kejahatan terduga pelaku.

 

“Terduga pelaku berhasil kita amankan beserta barang buktinya. Ia merupakan residivis kasus dan baru bebas sekitar 5 bulan yang lalu,” kata Kapolsek Buer IPDA Totok Ari Suwondo, Kamis,  (04/01/2024).

 

Dijelaskan, peristiwa pecurian di area persawahan belakang Puskesmas Buer terjadi pada tanggal 01 Januari. Korban bernama Mahamad Sulaiman (67) warga Desa Labuhan Burung.

 

Saat kejadian jelas Ipda Totok, korban datang lokasi untuk memetik sayur di kebunnya. Kemudian, memarkirkan kendaraanya dengan kunci tergantung.

 

“Setelah selesai memetik sayur, korban melihat kendarannya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Buer untuk ditindaklanjuti,” katanya.

 

Atas laporan tersebut lanjut kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan. Didapatkan informasi, bahwa ada yang melihat terduga pelaku berada disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebelum motor itu hilang.

 

“Kami bersama anggota melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku,” ujarnya.

 

Selanjutnya, didapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Kalabeso. Dilakukan pengejaran, dan terduga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 2 kali 24 jam.

 

“Dari keterangan yang kami peroleh dari terduga pelaku benar dia melakukan pencurian. Barang bukti dia jual ke MA sebesar Rp 700 ribu. Kemudian oleh MA dijual ke B sebesar Rp 2.6 juta. Kita lakukan pengejaran, barang bukti juga berhasil kami amankan,” jelasnya.

 

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Buer untuk diproses lebih lanjut. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan