iklan
Headline

Pemuda Pancasila Sumbawa Barat Desak PT. PDP dan PT. Waskita Beton Taat Aturan

567
×

Pemuda Pancasila Sumbawa Barat Desak PT. PDP dan PT. Waskita Beton Taat Aturan

Sebarkan artikel ini
Sumbawa Barat, Bintangtv.id- Organisasi Kemasyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, menggelar aksi di depan PT. Panca Duta Prakarsa (PCDP) dan PT. Waskita Beton, di Kecatan Maluk, menyerukan agar kedua perusahaan tersebut mematuhi regulasi sebelum memulai operasionalnya.
Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Sumbawa Barat, Boy Burhanuddin Teta, Kamis (28/12/2023)  menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang ada di Sumbawa Barat harus bersikap profesional dan patuh terhadap peraturan sebelum beroperasi di Tana Pariri Lema Bariri, (Sumbawa Barat).
“Perusahaan ini banyak lalai, buktinya gudang yang sudah disegel pemerintah daerah tidak diindahkan. Maka kami pemuda pancasila turun aksi agar perusahaan PT. Panca Duta Perkasa dan PT. Waskita Beton
taat aturan. Ini daerah bertuan, jangan coba-coba berbuat dengan melanggar aturan, saya minta kalian harus taat aturan,” tegas Boy kepada media.
PT. Waskita Beton  menjadi sorotan karena telah beroperasi tanpa izin lingkungan, sejalan dengan PT. Panca Duta Prakarsa sehingga pemerintah menyengel segala aktivitasnya padahal sudah jauh jauh hari pemerintah sudah mengimbau prusahaan yang ada di Sumbawa Barat agar lengkapi izin dulu baru beraktifitas.
Melihat kondisi bandelnya perusahaan perusahaan ini, pihaknya akan melakukan aksi kembali, sampai prusahaan mau taat aturan yang ada dan ivestasi di Sumbawa Barat bisa aman dan nyaman. “Kondisi tidak nyaman ini dibuat oleh ulah prusahaan itu sendiri,” tegasnya.
Pemuda Pancasila berharap tindakan ini dapat mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum melanjutkan aktivitasnya.
Sementara itu Ditempat yang berbeda Kepala bidang Pembinaan dan Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, Heriyanto, ST, menegaskan bahwa keduanya belum memiliki izin lingkungan untuk kegiatan tambang.
“Saya minta dua perusahaan tersebut jangan melakukan aktifitas sebelum izin lingkungan keluar. Mereka ke kantor kami hanya datang silaturahmi, belum melakukan pengurusan izin sama sekali,” ungkapnya.
Heriyanto menambahkan bahwa izin lingkungan harus melibatkan proses persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan mengunggah persyaratan tertentu ke OSS sebelum dapat dikeluarkan izin lingkungan. (02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan