Sumbawa Barat, Bintangtv.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) sepuluh Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah ditetapkan oleh Gubenur. Termsuk UMK Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa Barat, Slamet Riadi, S.Pi., M.Si., Senin (18/12/2023) mengatakan, penetapan UMK 2024 KSB berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 561 – 735 Tahun 2023.
“UMK tahun 2024 sudah ditetapkan oleh Gubernur NTB,” kata Meta sapaan arab sekdis.
Dijelaskan, dalam surat keputusan gubernur tersebut, besaran UMK 2024 KSB ditetapkan sebesar Rp. 2.650.682.
“Sesuai yang kita usulkan berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan, naik 7,12% dari UMK 2023,” jelasnya.
Ditambahkan, keputuhan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024 mendatang.
“Nanti kita bersama pihak terkait akan turun lapangan untuk memastikan penerapan UMK ini,” pungkasnya. (02)