Headline

Kejari Sumbawa Barat Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Ratusan Juta dari Dana Bumdes

196
×

Kejari Sumbawa Barat Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Ratusan Juta dari Dana Bumdes

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, Bintangtv.id- Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 100.400.000, melalui upaya non litigasi dalam kasus dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano.

 

iklan

Dalam rangka menghindari penanganan perkara yang berlarut-larut, penyelesaian perkara ini diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk ditindaklanjuti, baik melalui upaya non litigasi maupun litigasi.

 

“Pada tahap penyelesaian melalui upaya non litigasi, pihak Desa Kiantar beriktikad mengembalikan uang tersebut, sehingga keuangan negara berhasil dipulihkan,” kata, Kajari Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH.,MH, saat ekspose pemulihan keuangan negara, di Aula Kantor Inspektorat Sumbawa Barat, Senin, (6/11).

 

Langkah ini diambil untuk meningkatkan upaya preventif terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan Kepala Desa, sesuai dengan arahan dari Presiden dan Jaksa Agung.

 

“Sehingga kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bekerja sama dengan Inspektorat, telah menjalankan langkah-langkah dalam penanganan kasus Bumdes Kiantar sesuai dengan aturan dan SOP, sehingga keuangan negara bisa dipulihkan,” terangnya.

 

Sebagaimana diketahui, kasus ini merupakan tunggakan dari penyelidikan yang dilakukan tim Pidsus tahun 2022, terkait dengan penyertaan modal Bumdes Kiantar Makmur Desa Kiantar, dalam rentang waktu awal tahun 2020 hingga 2021. Namun saat itu, Bumdes tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp 100.400.000.

 

“Angka kerugian negara sebesar Rp.100.400.000, didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat,” sebutnya.

 

Pihak dari Pemerintah Desa Kiantar menunjukkan itikad untuk pengembalikan dana tersebut, meskipun baru itikad berupa sertifikat tanah. Kemudian digunakan instrumen perdata dan TUN, karena tidak mungkin menyetor ke rekening Bumdes menggunakan sertifikat.

 

“Alhamdulillah ini bisa kita selesaikan dan tidak ada tersangka. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi Desa Kiantar dan desa lainnya di Sumbawa Barat,” tandasnya. (02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan