Sumbawa, Bintangtv.id- Sinyalemen mudahnya penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibantah Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah. Bantahan terebut telah disampaikan oleh bupati dalam jawaban tertulisnya atas pandangan Fraksi Gerindra yang dibacakan Wakil Bupati Sumbawa Hj.Dewi Noviany, S.Pd.M.Pd pada Paripurna 3 DPRD Sumbawa.
Menurut Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah, Senin (25/09/2023) bahwa Pemda tidak serta merta melakukan penerbitan IMB/ persetujuan bangunan gedung (PBG) sesuai usulan masyarakat yang mengakibatkan meningkatnya alih fungsi lahan.
“Ada proses yang harus dilalui dengan tetap mencermati kesesuaian peruntukan pemanfaataan ruang yang sudah tertuang dalam dokumen RTRW dan RDTR di dalam dokumen RDTR yang mengatur tata ruang wilayah perkotaan Sumbawa besar,” kata bupati.
Alih fungsi lahan diperkenankan dengan mengacu kepada kriteria ITBX, dimana peruntukan ruang di wilayah perkotaan Sumbawa besar dapat diberikan kriteria peruntukannya sesuai, pemanfaatannya terbatas untuk fungsi tertentu, diberikan jika syaratnya dipenuhi, dan bahkan tidak berikan izin jika peruntukannya tidak sesuai.
Untuk wilayah Kabupaten Sumbawa di luar wilayah RDTR, persetujuan bangunan gedung (PBG) yang berimplikasi pada alih fungsi lahan dibahas di dalam forum penataan ruang sesuai kriteria arahan pemanfaatan ruang yang tertuang dalam dokumen RTRW.
Terkait dengan pembangunan sarang burung walet, akan menjadi catatan bagi pemerintah daerah melalui Satpol PP dan OPD teknis untuk melakukan pengawasan dan pengendalian agar tidak membawa dampak negatif dikemudian hari. (01)