Bima, Bintangtv.id- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima, meringkus pria berinisial AM, karena diduga kuat mengedarkan Narkoba Jenis Shabu Minggu 21 Mei 2023, sekira pukul 16.00.Wita di Desa Tangga l Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasatres Narkoba, Iptu Sukardin SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan Pria Asal Desa Monta berinisial AM (48) karena diduga kuat memiliki dan menguasai serta mengedarkan Narkoba jenis Shabu diwilayah Hukum Polres Bima.
“Saudara AM kami amankan dengan barang bukti Narkoba jenis Shabu 11 Pocket seberat 4,24 gram,” katanya.
Kasatres Narkoba, menuturkan, AM diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat adanya perbedaan narkoba jenis ahabu di Desa Tangga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
“Menindaklanjuti informasi itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanitnya Aipda Arif Rahman S.sos langsung bergerak menuju TKP,” tegasnya.
Di TKP Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan gerak gerik AM yang di kenal Licin Itu. Beberapa saat kemudian tim melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan terhadap AM dan area Sekitar TKP.
Dalam Penggeledahan yang ikut disaksikan oleh ketua RT setempat dari tangan terduga Tim berhasil menyita 11 poket narkoba jenis sabu siap edar, 10 batang sedotan yang sudah diruncingkan, 7 bungkus klip merk C-TIK, 2 bungkus klip merk klip plastik, 2 lembar klip berukuran besar, 2 jarum pentul, 1 buah alat hisap atau bong,1 lembar bungkusan rokok yang sudah digulung,1 buah alat timbangan Digital,2 Unit Handphone,dan Uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
“Alhamdulillah masyarakat sangat merespons baik upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Bima,” ungkapnya.
“Kami mengapresiasi bagi masyarakat yang memberikan informasi, membantu mengungkap dan memberantas peredaran Narkoba diwilayah Kabupaten karena narkoba merupakan Musuh kita bersama yang harus kita perangi bersama,” ujarnya.
Setelah itu terduga bersama sejumlah barang bukti langsung digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutupnya.(02)