Sumbawa, Bintangtv.id- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar, Kementerian Hukum dan HAM, telah mengajukan pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah untuk 439 narapidana.
Menurut Kalapas Sumbawa Besar, Purniawal, pengajuan remisi tersebut mempertimbangkan syarat-syarat yang telah ditetapkan serta hasil dari Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Dari total 439 narapidana yang diajukan untuk menerima remisi, sebanyak 241 di antaranya merupakan narapidana kasus tindak pidana umum, sedangkan sisanya, sebanyak 198 narapidana, merupakan kasus tindak pidana khusus.
“Besaran remisi yang diusulkan beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” katanya.
Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri akan melalui tahap verifikasi oleh Ditjen Pemasyarakatan dan dijadwalkan akan diterima paling lambat 1 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Penyerahan SK kepada narapidana akan dilaksanakan usai pelaksanaan Sholat Idulfitri,” ungkapnya.
Purniawal menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan amanat undang-undang yang diberikan sebagai penghargaan atas perubahan perilaku narapidana dan menurunnya tingkat risiko saat menjalani masa pembinaan.
Remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif dalam masyarakat setelah masa pemasyarakatan mereka berakhir. (01)












